Inti Berita:
• Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Trenggalek sempat diskors untuk menindaklanjuti berbagai catatan dan penekanan hasil pembahasan dari Komisi I hingga IV bersama OPD.
• Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi salah satu sorotan utama, di mana regulasi menyaratkan penempatan PJU idealnya berada di atas lahan aset milik Pemerintah Kabupaten.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek berupaya memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan penerangan jalan umum (PJU), dengan menyesuaikan pemasangan dan pengelolaan fasilitas tersebut terhadap regulasi serta status kepemilikan aset.
Hal itu dibahas dalam rapat Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Trenggalek dalam pembahasan kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono mengatakan ada regulasi terbaru dalam pelaksanaan kegiatan tentang penerangan jalan umum (PJU).
Dalam regulasi terbaru tersebut salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah.
Dalam hal ini Pemkab juga dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencari skema yang sesuai aturan.
“Salah satu anjurannya adalah menggunakan lahan milik pemerintah daerah. Tapi kan pemerintah daerah bisa koordinasi dengan pemerintah desa,” kata Triadi, Senin (26/10/2026).
Menurut Triadi, dalam hal penentuan titik pemasangan PJU perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan penerangan masyarakat, tetapi juga memastikan lokasi pemasangan sesuai dengan regulasi dan status aset.
“Koordinasi dengan pemerintah desa menjadi salah satu alternatif untuk menjawab kebutuhan tersebut,” paparnya..
Jika fasilitas PJU nantinya menggunakan aset desa, menurutnya skema pendanaannya dapat dibahas lebih lanjut.
Termasuk kemungkinan melalui bantuan keuangan khusus (BKK) atau mekanisme lain yang sesuai ketentuan.
“Artinya tetap bisa. Tetap diupayakan,” ujarnya, menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya agar masyarakat tetap terlayani.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Triadi juga menjelaskan, rapat tersebut membahas sejumlah catatan dari komisi-komisi DPRD, mulai Komisi I hingga Komisi IV.
Catatan itu menjadi penekanan atas pembahasan sebelumnya antara komisi dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, pembahasan bersama Banggar dan TAPD juga menjadi kesempatan untuk menindaklanjuti hal-hal yang mungkin belum terakomodasi dalam pembahasan sebelumnya.











