Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek memperkuat perlindungan pekerja informal lewat Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baseline-nya baru mencapai sekitar 30 persen.
• Melalui Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan (Gerdu Praja), seluruh ASN diimbau mendaftarkan pekerja rentan di sekitarnya (seperti sopir, nelayan, ART, dan buruh harian) yang berusia 18–65 tahun.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperkuat upaya perlindungan pekerja rentan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Regulasi ini terus disuarakan dan diharapkan memperluas akses perlindungan, terutama bagi pekerja informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi perda tersebut digelar Pemkab Trenggalek melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (26/10/2026).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, mengatakan perluasan kepesertaan menjadi perhatian karena masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini sebagai bentuk upaya warga masyarakat, khususnya pekerja bukan penerima upah, bisa menjadi salah satu kategori BPJS Ketenagakerjaan. Karena selama ini keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, kalau kami lihat baseline-nya baru 30 sekian persen,” ujarnya.
Menurut Triadi, pekerja bukan penerima upah seperti pengemudi ojek, nelayan, dan buruh bangunan juga membutuhkan perlindungan terhadap risiko pekerjaan.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong keterlibatan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), untuk membantu memperluas kepesertaan.
“Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui program Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan (Gerdu Praja),” jelasnya.
Ia menerangkan jika program ini mendorong ASN membantu mendaftarkan pekerja informal di lingkungan sekitarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui Gerdu Praja, setiap ASN diharapkan mengikutsertakan warga di lingkungan tempat tinggalnya, termasuk tetangga kanan dan kiri, agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Triadi menyebut capaian program tersebut masih terus bergerak seiring pemutakhiran data kepesertaan.
“Capaiannya sampai saat ini baru 22 sekian persen. Karena datanya bergerak terus,” katanya.
Pekerja Rentan Berhak Atas Perlindungan
Triadi menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja ketika menghadapi risiko yang tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Manfaat perlindungan tersebut juga dapat dirasakan keluarga peserta sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Dalam kondisi tertentu, ahli waris dapat memperoleh manfaat santunan, termasuk beasiswa bagi anak apabila persyaratannya terpenuhi.
Ia mencontohkan adanya keluarga yang menerima manfaat karena anggota keluarganya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sasaran Gerdu Praja meliputi pekerja rentan berusia 18 hingga 65 tahun, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir, pedagang kecil, pekerja harian lepas, serta keluarga atau tetangga kurang mampu.
Melalui program tersebut, Pemkab Trenggalek berharap kepedulian sosial ASN dapat membantu memperluas perlindungan bagi pekerja informal yang selama ini berisiko belum terjangkau jaminan sosial.
Terkait kemungkinan subsidi iuran dari pemerintah daerah setelah perda diberlakukan, Triadi menyampaikan bahwa pengaturan lebih lanjut mengacu pada regulasi dan proses pengusulan yang dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal-hal yang mengatur itu diatur di regulasi ini, Perda dan pengusulannya. Termasuk kita koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.











