PERISTIWA

Untuk Mencabut Sanksi Suspend, SPPG di Trenggalek Kini Wajib Ajukan Ulang SLHS

×

Untuk Mencabut Sanksi Suspend, SPPG di Trenggalek Kini Wajib Ajukan Ulang SLHS

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Salah satu menu MBG dari SPPG di Trenggalek.
Inti Berita:
• Jika ​BGN menjatuhkan suspend, mewajibkan SPPG di Trenggalek mengajukan ulang SLHS.
​• Satgas kini memperketat standar kebersihan, mulai dari pemisahan bahan mentah-matang, alur ruang dapur, hingga pemantauan lewat CCTV.
​• Pemeriksaan sampling wajib dilakukan sebelum makanan dikirim dan saat diterima sekolah untuk memastikan sajian tidak basi atau terkontaminasi.

SUARA TRENGGALEK – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek menyampaikan kebijakan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN) terkait syarat pencabutan suspend untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kebijakan tersebut terkait kewajiban pengajuan ulang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengajukan pencabutan sanksi suspend dari BGN, seperti yang telah terjadi akibat gangguan kesehatan.

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto mengatakan terdapat kebijakan terbaru dari BGN bahwa untuk mengajukan status suspend dicabut. Syaratnya, SLHS harus diajukan kembali.

“Ada kebijakan terbaru dari BGN bahwa agar suspend itu dicabut, sekarang SLHS harus diajukan ulang. Tentunya itu menjadi perhatian,” kata Sunarto.

Menurutnya, pengajuan ulang tersebut menjadi penting ketika sebelumnya terjadi kejadian dugaan keracunan makanan.

Kondisi itu menunjukkan bahwa pelaksanaan standar yang menjadi dasar pemberian SLHS perlu kembali diperhatikan dan dipenuhi.

“Memang ketika terjadi keracunan, berarti kan SLHS yang diberikan sudah tidak bisa dilaksanakan secara baik. Berarti kan dia harus mengulangi kembali untuk itu,” jelasnya.

Sunarto juga mengatakan, pihaknya saat ini terus memberikan pembinaan kepada SPPG lain agar kejadian serupa tidak terjadi.

Salah satu hal yang ditekankan adalah pemisahan antara bahan makanan mentah dan makanan matang. Keduanya tidak boleh bercampur selama proses pengolahan.nSelain itu, alur keluar masuk orang di area pengolahan makanan juga harus diatur.

Orang yang menuju area bahan makanan tidak diperbolehkan langsung masuk ke area persiapan tanpa melalui pintu atau jalur yang telah ditentukan.

“Pastikan bahwa bahan makanan mentah dan matang itu tidak bercampur. Kemudian yang kedua, alur. Ketika orang menuju bahan-bahan itu tidak boleh langsung masuk ke persiapan, harus ada pintu tertentu. Jadi mereka memang bersih, tidak boleh bercampur,” terangnya.

Tak hanya prosedur, sarana dan prasarana SPPG juga harus mendukung penerapan standar kebersihan dan keamanan pangan tersebut.
Dalam pengawasan, Satgas MBG Trenggalek mulai memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV yang tersedia di SPPG.

Sunarto mengatakan, pemantauan melalui CCTV dilakukan karena petugas tidak mungkin terus-menerus masuk ke area pengolahan makanan. Kehadiran petugas secara langsung justru dikhawatirkan mengganggu proses kerja di dalam SPPG.

“Secara prosedural mereka punya CCTV, kita untuk pemantauan sudah mulai mengakses CCTV tersebut untuk melihat. Kita enggak mungkin masuk ke dalam untuk melihat karena akan mengganggu proses,” ujarnya.

Selain proses pengolahan, pemeriksaan juga dilakukan sebelum makanan dikirim ke sekolah.

Sunarto menjelaskan, makanan dalam setiap boks perlu dibuka untuk dilakukan sampling. Pemeriksaan itu untuk memastikan makanan dalam kondisi layak sebelum didistribusikan.

“Makanan tersebut apakah basi, bau atau ada hal-hal yang aneh-aneh. Jadi disampling,” katanya.

Untuk mendukung proses tersebut, pihaknya juga memberikan pembinaan mengenai cara mengikat boks makanan yang benar. Boks harus tetap memungkinkan untuk dibuka kembali ketika akan dilakukan pemeriksaan.

“Makanya kemarin kita ajari cara mengikat yang benar itu kira-kira seperti apa supaya masih bisa kemungkinan dibuka, kalau sudah oke nanti baru dikirim seperti itu,” jelas Sunarto.

Pengawasan serupa juga diharapkan Sunarto dilakukan di sekolah. Setelah makanan diterima, pihak sekolah juga diminta melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada penerima manfaat.