PERISTIWA

​BPN Trenggalek Pacu Persiapan Pengadaan Tanah JLS Munjungan Sebelum SK Penlok Terbit

×

​BPN Trenggalek Pacu Persiapan Pengadaan Tanah JLS Munjungan Sebelum SK Penlok Terbit

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
JLS di wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek
Inti Berita:
• Masyarakat Desa Tawing, Trenggalek diminta menyiapkan dokumen pertanahan untuk mendukung proses pengadaan lahan proyek Jalur Lintas Selatan (JLS).
​• BPN Trenggalek melakukan pendampingan sejak awal lewat Gemabul Dadis dan Gemapatas demi meminimalkan sengketa fisik, yuridis, maupun masalah waris saat SK Penlok terbit.
​• Dokumen yang wajib disiapkan meliputi sertifikat/Letter C, surat penguasaan fisik, riwayat tanah, hingga identitas kependudukan seperti KTP, KK, dan PBB.

SUARA TRENGGALEK – Masyarakat Desa Tawing, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek diminta mulai menyiapkan dokumen pertanahan untuk mendukung proses pengadaan tanah pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek ATR/BPN, Heru Setiyono mengatakan pihaknya saat ini telah selesai melaksanakan sosialisasi terkait pengadaan tanah untuk JLS di wilayah Desa Tawing.

Menurutnya, setelah sosialisasi tersebut akan dilanjutkan dengan konsultasi publik. Namun, kewenangan BPN dalam proses pengadaan tanah baru berjalan setelah Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) diterbitkan.

“Kewenangan BPN itu belum ada sebelum adanya SK Penlok. Nah, tetapi tidak menutup kemungkinan karena BPN juga penginnya nanti pada proses pengadaan tanah tidak ada kendala terkait yuridis maupun fisiknya,” kata Heru.

Meski tahapan formal BPN menunggu Penlok, Heru menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan sejak awal. Di antaranya melalui kegiatan Gemabul Dadis dan Gemapatas.

Gemabul Dadis berkaitan dengan pengecekan surat-surat tanah untuk memastikan legal standing antara subjek dan objek tanah memiliki hubungan hukum yang jelas.

Sedangkan melalui Gemapatas, masyarakat didorong untuk memastikan dan memasang tanda batas tanah sebelum nantinya dilakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi oleh Satgas A maupun Satgas B.

“Kami melalui seksi pengadaan tanah sudah beberapa kali melakukan pendampingan sehingga masyarakat ini bisa leluasa untuk menanyakan apa-apa saja yang dibutuhkan, apa-apa saja yang diperlukan dalam rangka nanti proses pengadaan tanah yang dilakukan oleh panitia pengadaan tanah,” jelasnya.

Heru berharap persiapan tersebut dapat meminimalkan persoalan ketika proses pengadaan tanah mulai berjalan. Terutama persoalan yuridis seperti sengketa tanah maupun masalah waris.

“Ini yang kami harapkan pada saat proses di kami (BPN) itu tidak ada kendala sehingga tidak ada misalnya sengketa, misalnya masih ada masalah dengan waris,” ujarnya.

Dia menjelaskan, persoalan sengketa maupun waris yang belum selesai dapat berujung pada proses di pengadilan. Kondisi tersebut dinilai bisa menyulitkan masyarakat yang belum memahami proses hukum di pengadilan.

“Kita berharap sudah tidak ada lagi kejadian-kejadian yang sengketa, kemudian ada masalah-masalah surat-menyurat. Itu-itu aja,” katanya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Heru juga menjelaskan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan masyarakat dalam proses pengadaan tanah.

Bagi pemilik tanah yang sudah bersertifikat, dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertifikat tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sementara bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat, dokumen yang diperlukan meliputi surat pernyataan penguasaan fisik, riwayat tanah, fotokopi Letter C jika ada, serta akta jual beli jika ada.

Selain itu, dokumen berupa KTP, KK dan PBB juga perlu disiapkan.

“Kalau yang belum bersertifikat itu harus ada surat pernyataan penguasaan fisik, riwayat tanah, kemudian fotokopi Letter C jika ada, kemudian akta jual beli jika ada, kemudian sama seperti yang sertifikat itu KTP, PBB, KK itu harus disiapkan,” terang Heru.

Setelah SK Penlok diterbitkan, BPN akan menyiapkan Satgas A dan Satgas B untuk menjalankan tahapan pengadaan tanah.

BPN juga akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terkait pemberkasan dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Menurut Heru, proses tersebut akan lebih mudah karena sebelumnya telah dilakukan kegiatan Gemabul Dadis dan Gemapatas.

“Tinggal informasi saja bahwa kegiatan ini harus disiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan,” pungkasnya.

Tag:
Penulis: RUDI YUNI Editor: JAOHAR