Inti Berita:
• DPRD Trenggalek tengah membahas Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.
• Fraksi-fraksi mengusulkan skema pencicilan anggaran sebesar Rp20 miliar per tahun pada APBD 2027 dan 2028 dengan total Rp40 miliar.
• Dana cadangan tersebut disiapkan untuk mencakup kebutuhan KPU, Bawaslu, pengamanan, hingga tim Desk Pilkada pemkab.
SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pandangan fraksi-fraksi mengusulkan dana cadangan untuk kebutuhan Pilkada disiapkan selama dua tahun, yakni 2027 dan 2028.
“Jadi menurut teman-teman fraksi anggaran untuk pilkada itu tahun 2027 dan 2028. Jadi 2 tahun itu dicicil Rp20 miliar tahun 2027, 2028 itu Rp20 miliar,” kata Doding.
Dengan skema tersebut, total dana cadangan yang disiapkan melalui dua tahun anggaran mencapai Rp40 miliar.
Namun, Doding menegaskan besaran dan skema tersebut masih berupa pandangan fraksi. Pembahasannya akan dilanjutkan melalui panitia khusus (pansus).
“Tapi nanti tergantung di pansus perkembangannya di pansus bagaimana. Itu masih pandangan dari fraksi-fraksi,” ujarnya.
Sementara untuk kebutuhan Pilkada pada 2029, anggarannya akan disiapkan melalui APBD tahun berjalan.
“Kalau 2029 kan dianggarkan tahun berjalan di 2029. Yang ini kan untuk cadangan,” jelasnya.
Dana Cadangan untuk KPU, Bawaslu hingga Keamanan
Doding menjelaskan, dana Pilkada tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi KPU. Kebutuhan Bawaslu dan keamanan juga termasuk dalam pembiayaan yang perlu dipersiapkan.
“Ya semua. Semua. Kalau di sini ada KPU, Bawaslu, keamanan kan itu juga termasuk dari pemerintah daerah sendiri kan ada des-nya juga,” katanya.
Ia menambahkan, pembiayaan tersebut nantinya juga perlu melihat pelaksanaan pemilihan gubernur apabila digelar bersamaan, termasuk keterlibatan pemerintah provinsi.
“Nanti itu bareng dengan gubernur. Kalau bareng dengan pemilihan gubernur juga dengan provinsi juga kan gitu,” ujarnya.
Menurut Doding, besaran dan mekanisme dana cadangan tersebut masih perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi.
Ia menyebut pemerintah pusat pada 2026 tengah memiliki gambaran untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang yang mengatur Pilkada.
“Jadi dilihat saja aturan undang-undang kita yang baru karena tahun 2026 ini gambarannya di pusat kan mau dirubah undang-undang untuk pilkada,” pungkasnya.











