PERISTIWA

Satu Petugas Sensus Ekonomi Trenggalek Diputus Kontrak

×

Satu Petugas Sensus Ekonomi Trenggalek Diputus Kontrak

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala BPS Kabupaten Trenggalek, Abu Amar saat menyampaikan sanksi petugas Sensus Ekonomi karena dinilai kurang produktif.
Inti Berita:
• BPS Trenggalek mencatat satu petugas Sensus Ekonomi tidak melanjutkan kontrak setelah mendapat surat peringatan dan menjalani proses diskusi.
• Sementara honor petugas selama sekitar 2,5 bulan kerja berada di kisaran Rp10 juta.

SUARA TRENGGALEK – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Trenggalek mencatat satu petugas Sensus Ekonomi 2026 tidak melanjutkan kontrak setelah sebelumnya mendapat surat peringatan terkait kinerja.

Kepala BPS Trenggalek, Abu Amar, mengatakan pada bulan pertama pelaksanaan sensus, pihaknya sempat memberikan surat peringatan kepada sejumlah petugas yang dinilai kurang produktif.

“Ya, di awal-awal kemarin ya di 1 bulan pertama memang kita membuat surat peringatan untuk teman-teman kita di lapangan yang kinerjanya kurang produktif,” kata Abu Amar.

Menurutnya, setelah surat peringatan diberikan dan dilakukan pendekatan secara lebih intensif ke masing-masing wilayah, kinerja para petugas mengalami perbaikan.

“Alhamdulillah dengan ada surat peringatan dan pendekatan kita ke masing-masing wilayah itu lebih intens, akhirnya mereka cepat berubah dan bergerak dan itu tadi terbukti dengan hasil kita secara umum itu sudah melebihi dari target,” ujarnya.

Satu Petugas Putus Kontrak

Abu Amar membenarkan terdapat satu petugas yang akhirnya putus kontrak.

Menurutnya, keputusan tersebut terjadi setelah petugas bersangkutan mendapat surat peringatan dan diajak berdiskusi terkait kelanjutan tugasnya.

“Memang setelah kita ada surat peringatan, kita ajak diskusi segala macam sepertinya memang dia dengan sendirinya dia memang enggak sanggup untuk melanjutkan,” jelasnya.

Dengan demikian, pemutusan kontrak tersebut bukan semata-mata karena tidak adanya progres setelah surat peringatan, tetapi karena petugas yang bersangkutan memilih tidak melanjutkan tugasnya.

Honor Petugas Sekitar Rp3,5 Juta-Rp4 Juta per Bulan

Sementara itu, terkait honor petugas Sensus Ekonomi, Abu Amar menyebut besarannya berada di kisaran Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

“Sekitar tiap bulannya sekitar 3,5 atau sekitar 4 sampai 4-an gitu ya. 3,5 sampai 4 lah gitu,” ungkapnya.

Dengan masa kerja sekitar 2,5 bulan, total honor yang diterima petugas diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.

“Sekitar itu. Sekitar 10,” katanya.