PERISTIWA

Suami di Trenggalek Polisikan Istri Atas Dugaan Perzinahan, Diduga Selingkuh Saat Ditinggal Kerja ke Malaysia

×

Suami di Trenggalek Polisikan Istri Atas Dugaan Perzinahan, Diduga Selingkuh Saat Ditinggal Kerja ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan perzinahan.
Inti Berita:
• Polres Trenggalek masih mendalami laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan warga Munjungan berinisial AG terhadap istrinya, NV, dan seorang pria berinisial ST.
• Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan masih melanjutkan proses penanganan.
• Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, dugaan hubungan tersebut disebut telah berlangsung sekitar 1,5 tahun, sementara pelapor saat itu bekerja di Malaysia.

SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek kini tengah mendalami laporan dugaan perzinaan atau perselingkuhan yang dilaporkan seorang warga dari Kecamatan Munjungan.

Laporan ke Polres Trenggalek tersebut dibuat seorang suami berinisial AG yang menduga istrinya yakni NV, berselingkuh dengan pria berinisial ST.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto mengatakan, laporan tersebut diterima pada Rabu sebelumnya dari seorang warga berinisial AG yang merupakan suami dari terlapor berinisial NV.

“Benar, hari Rabu kemarin kami menerima pengaduan ataupun laporan dari warga masyarakat Munjungan yang mana inisial daripada pelapor yaitu AG yang notabene sebagai suami daripada terlapor inisial NV, melaporkan terkait dengan dugaan perzinaan,” ujar Didik.

Menurutnya, laporan tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan. Penyidik juga telah mengambil sejumlah langkah untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa para saksi.

“Langkah-langkah kami sudah signifikan. Hingga sejauh ini kami sudah melakukan suatu pemeriksaan terhadap para saksi,” jelasnya.

Dugaan Hubungan Berlangsung 1,5 Tahun

Didik menjelaskan, laporan AG berawal dari dugaan bahwa istrinya menjalin hubungan dengan pria lain berinisial ST.

“Kalau kronologinya dari laporannya saudara AG tersebut yaitu dia menduga bahwa istrinya melakukan perselingkuhan ataupun perzinaan dengan terlapor yang inisial yaitu ST,” katanya.

Setelah laporan diterima, polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, terlapor NV disebut telah menjalin hubungan tersebut selama kurang lebih satu setengah tahun.

“Sementara ini keterangan daripada terlapor inisial NV tersebut memang dia sudah lama melakukan hubungan perselingkuhan kurang lebih satu tahun setengah,” ungkap Didik.

Dugaan hubungan tersebut kemudian diketahui oleh suaminya hingga akhirnya AG mendatangi kepolisian untuk membuat laporan.

“Sehingga perbuatan tersebut telah diketahui secara langsung oleh suaminya, kemudian dia datang ke kantor kami untuk melakukan pelaporan atau pengaduan,” ujarnya.

Suami Bekerja di Malaysia

Didik mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima, saat dugaan perselingkuhan tersebut terjadi, AG sedang bekerja di Malaysia.

“Kalau terkait dengan perkara yang saat ini kami tangani memang benar sekali saat terjadinya dugaan perselingkuhan tersebut pelapor yaitu suami daripada istrinya tersebut sedang bekerja di Malaysia,” jelasnya.

AG disebut bekerja di Malaysia selama kurang lebih satu tahun. Setelah pulang, ia kemudian mendapati dan mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan pria lain.

“Kemudian pelapor melakukan semacam keingintahuannya kebenaran atas apa yang mereka dengar, sehingga sang suami meyakini bahwa istrinya betul-betul melakukan suatu perselingkuhan,” kata Didik.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan, pria yang dilaporkan berinisial ST disebut bekerja sebagai wiraswasta.

Polisi Jelaskan Mekanisme Laporan Perzinaan

Didik juga mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang telah berkeluarga maupun telah dewasa, untuk menghindari perbuatan perselingkuhan atau perzinaan.

“Kami mengimbau pada seluruh masyarakat, tanda kutip bagi yang sudah berkeluarga maupun yang sudah dewasa, kami mengimbau tolong dalam melakukan kehidupan sehari-hari dalam masyarakat tentunya ada suatu larangan-larangan yang harus dipedomani,” ujarnya.

Ia menyebut perselingkuhan atau perzinaan dengan orang yang bukan pasangan sah merupakan perbuatan yang dilarang.

“Terkait dengan perselingkuhan ataupun zina kepada perempuan ataupun laki yang bukan mukrim, tentunya itu sangat dilarang oleh pemerintah maupun oleh agama. Saya mohon jangan sampai hal-hal seperti itu terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek,” tegasnya.

Didik menambahkan, kepolisian tidak dapat menolak laporan masyarakat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Setiap laporan akan diterima dan diproses sesuai prosedur.

“Karena terus terang saja ketika dari warga masyarakat yang tetap ini sebagai korban dia melaporkan kepada kami tentunya kami tidak mempunyai hak untuk menolak laporan. Pastinya akan kami terima dan kami proses sesuai dengan SOP,” jelasnya.

Siapa yang Berhak Melapor?

Terkait pihak yang berhak melaporkan dugaan perselingkuhan atau perzinaan, Didik menjelaskan bahwa laporan tersebut dapat diajukan oleh suami atau istri dari pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

“Jadi terkait dengan hal tersebut, terkait dengan perselingkuhan atau bisa dikatakan perzinaan, itu yang berhak melaporkan itu yaitu suami ataupun istri daripada orang yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut,” terangnya.

Menurut Didik, perkara perselingkuhan atau perzinaan tersebut merupakan delik aduan, sehingga pihak yang dapat melaporkan adalah suami atau istri dari pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.

“Yang mana sifat dari perkara perselingkuhan ataupun zina tersebut yaitu delik aduan. Jadi yang bisa melaporkan yaitu suami maupun istri daripada pelaku perselingkuhan. Istilahnya yang dirugikan,” pungkasnya.