Inti Berita:
• Pembahasan KUA-PPAS Trenggalek 2027 ditunda karena komposisi anggaran belum sesuai ketentuan UU HKPD.
• Saat ini belanja pegawai masih sekitar 44 persen, sedangkan belanja infrastruktur baru 26 persen.
• DPRD meminta TAPD menyusun kembali postur anggaran agar mendekati ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen, sembari menunggu kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat.
SUARA TRENGGALEK – Pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ditunda.
Salah satu penyebabnya, komposisi belanja pegawai dan belanja infrastruktur dinilai belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan belanja pegawai saat ini masih berada di angka sekitar 44 persen setelah dikurangi TPG dan Tamsil.
Sementara belanja infrastruktur baru mencapai sekitar 26 persen. Padahal, sesuai ketentuan UU HKPD, porsi belanja pegawai maksimal 30 persen, sedangkan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
“Jadi ada mandatory spending yang kita sampaikan kemarin. Belanja pegawai itu maksimal 30 persen, sedangkan belanja infrastruktur 40 persen. Sekarang infrastruktur itu masih 26 persen,” kata Doding.
Menurutnya, selisih belanja pegawai yang harus disesuaikan mencapai sekitar Rp257 miliar. Karena itu, Banggar meminta TAPD kembali menyisir struktur anggaran agar mendekati ketentuan yang berlaku.
“Kalau harus 30 persen, berarti harus mengurangi belanja gaji sekitar Rp257 miliar. Tapi kita tugaskan TAPD untuk menyisir lagi agar semakin maksimal,” ujarnya.
Tunggu Relaksasi Pemerintah Pusat
Doding mengakui penyesuaian belanja pegawai bukan perkara mudah. Salah satu opsi yang sempat muncul adalah skema PPPK paruh waktu, namun hingga kini masih memerlukan kajian lebih lanjut.
“Itu kalau mau dihilangkan Rp257 miliar ya salah satu skemanya dibayar tidak sesuai skema PPPK penuh, misalnya paruh waktu. Tapi itu masih harus dihitung oleh teman-teman eksekutif,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan resmi terkait relaksasi belanja pegawai sehingga daerah tidak perlu memangkas anggaran sebesar itu.
“Kita berharap ada relaksasi dari pusat. Kemarin sudah ada gambarannya, tetapi aturan bakunya atau surat dari kementerian belum muncul,” imbuhnya.
Khawatir Dana Transfer Dipotong
Selain mengejar target belanja infrastruktur 40 persen, DPRD juga menyoroti potensi sanksi apabila postur APBD tidak sesuai dengan amanat UU HKPD.
Menurut Doding, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, daerah berpotensi mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kalau tidak sesuai dengan Undang-Undang HKPD, ya bisa dikurangi. Itu yang membuat kita khawatir. DAU itu untuk gaji pegawai,” tegasnya.
Karena itu, Banggar meminta TAPD segera melakukan penyesuaian komposisi belanja sebelum pembahasan KUA-PPAS kembali dilanjutkan.











