Inti Berita:
• UPT PPA Kabupaten Trenggalek memastikan bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, akan diserahkan ke UPT PPSAB Sidoarjo setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Soedomo.
• Masyarakat yang ingin mengadopsi bayi terlantar wajib mengajukan permohonan melalui PPSAB Sidoarjo dengan memenuhi persyaratan psikologis, kesehatan, dan kemampuan finansial sesuai ketentuan.
SUARA TRENGGALEK – Bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, akan diserahkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo setelah menjalani perawatan medis di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari Polsek Tugu terkait penemuan bayi tersebut.
“Kami hari Minggu sekitar pukul 06.30 WIB mendapatkan informasi dari Polsek bahwa ditemukan bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Banaran. Saat itu juga kami langsung datang ke puskesmas untuk berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujar Indra, Selasa (28/7/2026).
Menurut Indra, langkah awal yang dilakukan bersama UPT PPSAB Sidoarjo dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur adalah memberikan layanan dasar bagi bayi, seperti pakaian, susu, dan kebutuhan lainnya.
“Kalau dari kami, yang sudah kita lakukan adalah memberikan layanan dasar, memberikan baju, susu dan sebagainya, dengan malakukan koordinasik bersama RSUD dr. Soedomo,” katanya.
Dijadwalkan Diserahkan ke PPSAB Sidoarjo
Indra menjelaskan, karena bayi tersebut masuk kategori bayi terlantar, sehingga penanganan selanjutnya akan dilakukan oleh UPT PPSAB Sidoarjo.
“Untuk penanganan selanjutnya, karena itu termasuk bayi balita terlantar, nanti akan kita serahkan ke PPSAB Sidoarjo untuk ditangani di sana,” jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi, proses penyerahan bayi ke PPSAB Sidoarjo direncanakan dilakukan pada Jumat.
Adopsi Dilakukan Melalui PPSAB
Terkait peluang adopsi, Indra menegaskan masyarakat yang ingin mengadopsi bayi terlantar harus mengajukan permohonan melalui PPSAB Sidoarjo.
“Kalau proses adopsi balita dari lembaga, langsung ditangani oleh PPSAB Sidoarjo. Jadi masyarakat yang berkeinginan mengadopsi langsung berkoordinasi dengan PPSA Sidoarjo,” ujarnya.
Ia menjelaskan, calon orang tua angkat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan, di antaranya lolos pemeriksaan psikolog, pemeriksaan kesehatan, serta penilaian kemampuan finansial.
“Persyaratannya biasanya lolos dari pemeriksaan psikolog, kemudian ada pemeriksaan kesehatan, dan secara finansial nanti juga ada ukuran-ukuran tertentu. Ada tes di sana,” ungkapnya.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Indra menambahkan, proses adopsi bayi terlantar melalui PPSAB Sidoarjo sebelumnya juga pernah dilakukan untuk kasus serupa di Kecamatan Gandusari.
“Sudah ada, kemarin yang kejadian di Gandusari ini juga sudah ada putusan adopsinya. Sudah ada pengadopsinya,” katanya.
Ia memastikan bayi tersebut diadopsi oleh warga Kabupaten Trenggalek melalui mekanisme resmi di PPSAB.
“Dari warga Trenggalek juga. Prosesnya di PPSAB,” pungkasnya.











