Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek bersama DPRD berencana menerapkan skema earmarking dalam perubahan Perda PDRD, sehingga penerimaan dari PPJ dan Opsen PKB dialokasikan khusus untuk sektor terkait seperti penerangan jalan dan infrastruktur jalan.
• Selain itu, pemerintah juga mendorong digitalisasi sistem pajak untuk meningkatkan transparansi, mempermudah pembayaran, serta menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama DPRD bakal mulai menggodok skema earmarking atau pengalokasian khusus terhadap sejumlah jenis pajak daerah yang bersumber dari masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) direncanakan hanya digunakan untuk membiayai sektor yang berkaitan langsung dengan sumber penerimaan pajak tersebut.
Langkah konsep earmark tersebut dinilai akan menjadikan penggunaan pendapatan daerah dari pajak masyarakat lebih fokus dan mudah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Wacana itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan melalui panitia khusus (pansus).
Usai rapat paripurna, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan pembahasan perubahan Perda PDRD juga memuat sejumlah isu strategis, mulai dari relaksasi pajak bagi pelaku UMKM, digitalisasi sistem pemungutan, hingga penguatan pengawasan untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.
“Pada prinsipnya semua sudah sepakat bahwa nilai wajib pajaknya kita naikkan sehingga yang basis pendapatannya kelas UMKM itu sudah menjadi wajib pajak,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Arifin, perhatian pemerintah dan DPRD kini tertuju pada mekanisme pendataan wajib pajak, pencegahan kebocoran penerimaan, serta penerapan sistem transaksi digital yang tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Teman-teman sekarang konsennya bagaimana mekanisme pendataan, kemudian menghindari kebocoran, bagaimana mendorong transaksi digital,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan digitalisasi tidak akan diterapkan secara kaku. Pemerintah tetap mempertahankan sistem hybrid karena masih banyak pelaku usaha, terutama di pasar tradisional, yang bertransaksi secara tunai.
“Jangan kemudian semuanya harus digital sehingga seakan-akan mempersulit wajib pajak. Uang kartal juga uang yang sah. Sehingga itu dilakukan secara hybrid dengan pengawasan,” tegasnya.
Pajak Akan Dialokasikan Sesuai Peruntukan
Arifin menjelaskan, ke depan masyarakat akan dapat mengetahui secara lebih jelas penggunaan setiap jenis pajak yang dibayarkan melalui penerapan skema earmarking.
“Ke depan masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi sebenarnya pajaknya digunakan untuk apa. Maka kita mewacanakan ada earmarking,” ujarnya.
Ia menerangkan, pendapatan dari Opsen PKB nantinya diprioritaskan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan maupun sarana prasarana publik.
Begitu pula penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan akan difokuskan kembali untuk pembiayaan sektor penerangan jalan.
“Earmarking itu artinya pembatasan. Kalau sumber pajaknya dari pajak kendaraan bermotor, maka itu wajib digunakan maksimal untuk kembali kepada infrastruktur jalan, penerangan, maupun sarana prasarana publik. Tidak bisa digunakan untuk kegiatan yang lain,” jelasnya.
Menurut Arifin, selama ini pengalokasian antarjenis pajak belum dipisahkan secara spesifik sehingga kebijakan tersebut diharapkan membuat proses penganggaran lebih terarah.
“Maka itu akan menjadi kebijakan ke depan sehingga proses penganggaran kita bisa lebih terukur dan lebih terarah,” katanya.
Digitalisasi untuk Menekan Kebocoran Pajak
Selain skema earmarking, Pemkab Trenggalek juga terus memperkuat sistem digital dalam pengelolaan pajak daerah.
Arifin menyebut pemerintah telah memasang tapping box bekerja sama dengan Bank Jatim untuk memantau transaksi wajib pajak secara real time.
“Iya, tentu kan kita juga sudah melaksanakan seperti contoh dengan Bank Jatim. Kita memasang beberapa tapping box jadi kita bisa pantau secara real time,” ujarnya.
Ia menambahkan, digitalisasi juga akan diterapkan pada sistem tiket destinasi wisata serta berbagai kanal pembayaran pajak agar seluruh layanan dapat terintegrasi.
“Kalau sekarang untuk pajak tertentu khususnya PBB sudah bisa dibayarkan melalui berbagai aplikasi pembayaran hingga toko swalayan berjaringan. Nanti semua akhirnya bisa terintegrasi,” katanya.
DPRD Dukung Earmarking dan Digitalisasi
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyatakan mayoritas pertanyaan fraksi dalam pembahasan Raperda PDRD menitikberatkan pada peningkatan pelayanan sekaligus optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Intinya semuanya perlu digitalisasi. Tempat-tempat wisata, parkir dan sebagainya yang sekarang masih manual, ke depan bagaimana bisa digitalisasi,” ujarnya.
Doding menilai konsep earmarking akan membuat penggunaan pendapatan daerah lebih fokus dan mudah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Contohnya penerangan jalan, anggaran dari pajak penerangan jalan kita kembalikan untuk menerangi jalan. Kemudian dari opsen pajak kendaraan bermotor kalau bisa dikembalikan ke pembangunan jalan,” katanya.
Menurutnya, pembahasan lebih rinci mengenai mekanisme earmarking akan dilakukan di tingkat panitia khusus dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti terserah teman-teman pansus untuk menggali itu karena harus menyinkronkan dengan kondisi lapangan dan aturan yang ada di atasnya,” ujarnya.
Target Pendapatan Pajak PPJ dan Opsen PKB
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Trenggalek, target penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada 2025 sebesar Rp21 miliar hampir tercapai sepenuhnya dengan realisasi Rp20,8 miliar atau sekitar 99 persen.
Sementara pada 2026, target penerimaan PPJ ditingkatkan menjadi Rp22,5 miliar. Hingga triwulan pertama (Q1), realisasinya telah mencapai Rp5,8 miliar atau sekitar 25,8 persen.
Adapun pendapatan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2025 tercatat sebesar Rp53,6 miliar. Tahun 2026, pemerintah menargetkan peningkatan sekitar 4 persen menjadi Rp55,8 miliar.











