Inti Berita:
• Pansus DPRD Trenggalek sepakat mempertahankan hak mantan narapidana untuk maju dalam Pilkades selama hak politiknya tidak dicabut dan telah selesai menjalani hukuman.
• Sementara itu, usulan yang mewajibkan kepala desa petahana melunasi PBB sebelum kembali mencalonkan diri masih menjadi perdebatan dan akan dikonsultasikan lebih lanjut ke pemerintah pusat.
SUARA TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek membuka peluang bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sepanjang hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan.
Di sisi lain, pansus masih memperdebatkan usulan yang mewajibkan kepala desa petahana melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum kembali mencalonkan diri.
Perdebatan tersebut mencuat saat pansus membahas Pasal 41 dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa yang mengatur persyaratan administrasi calon kepala desa.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Guswanto, mengatakan pembahasan mengenai syarat pelunasan pajak belum menghasilkan keputusan final.
“Kami melihat persyaratan terkait pelunasan pajak ini masih sangat debatabel di internal pansus. Kami akan mengonsultasikan kembali poin ini ke pemerintah pusat karena aturan tersebut berkaitan erat dengan kebijakan makro dan kearifan lokal,” ujar Guswanto, Rabu (8/7/2026).
Mantan Narapidana Tetap Memiliki Hak Maju Pilkades
Pansus sepakat mempertahankan hak politik mantan narapidana untuk mengikuti Pilkades. Menurut Guswanto, seseorang tetap dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa apabila telah menyelesaikan masa pidananya dan pengadilan tidak mencabut hak politiknya.
“Bagi mantan narapidana yang sudah rampung menjalani hukuman pidananya sesuai ketukan palu hakim dan hak politiknya masih utuh, mereka tetap memiliki hak legal yang sama untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah sejalan dengan regulasi nasional sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melarang mantan narapidana mengikuti kontestasi Pilkades.
Syarat Lunas PBB Dinilai Berpotensi Bermasalah
Sementara itu, usulan yang mewajibkan kepala desa petahana melunasi seluruh tunggakan PBB sebelum kembali mencalonkan diri masih menjadi pembahasan.
Menurut Guswanto, kepala desa bukan pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak masyarakat sehingga syarat tersebut dinilai kurang tepat.
“Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) tidak pernah memuat aturan seperti itu. Kepala desa hanya membantu proses penagihan di lapangan, bukan menjadi pihak yang menanggung pembayaran pajak masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai penerapan syarat administrasi pajak secara mutlak justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru karena dapat membatasi hak politik seseorang.
“Kalau kita menerapkan syarat administrasi pajak secara mutlak, kita justru bisa menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri,” ujarnya.
Pembahasan Ranperda Terus Dikebut
DPRD Trenggalek saat ini terus mempercepat pembahasan Ranperda Pemerintahan Desa sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain menyesuaikan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, pansus juga berupaya memastikan seluruh materi dalam perda selaras dengan regulasi nasional dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.











