PERISTIWA

Syarat Calon Kades di Trenggalek Cukup Ijazah SMP untuk Perangkat Desa Minimal SMA

×

Syarat Calon Kades di Trenggalek Cukup Ijazah SMP untuk Perangkat Desa Minimal SMA

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Guswanto, Wakil Ketua Pansus DPRD Trenggalek yang membahas tentang revisi perda pemerintah desa.
Inti Berita:
• Pansus DPRD Trenggalek mempertahankan syarat pendidikan minimal lulusan SMP atau sederajat bagi calon kepala desa dalam revisi Ranperda Pemerintahan Desa.
• Revisi tersebut juga menyesuaikan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun maksimal dua periode, mengatur syarat pendidikan perangkat desa minimal SMA, serta menetapkan ASN, TNI, dan Polri cukup mengambil cuti saat mengikuti Pilkades, sedangkan perangkat desa aktif wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

SUARA TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek mempertahankan syarat pendidikan minimal lulusan SMP atau sederajat bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, mengingat Ketentuan tersebut diselaraskan dengan pedoman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa, Guswanto, mengatakan pembahasan draf regulasi telah mencapai Pasal 41 yang mengatur persyaratan calon kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Hari ini tim menyelesaikan pembahasan dengan lancar hingga Pasal 41. Pasal ini mengatur dokumen persyaratan bagi calon kades, perangkat desa, maupun calon anggota BPD agar selaras dengan undang-undang desa yang baru,” ujar Guswanto.

Calon Kades Tetap Minimal Lulusan SMP

Di tengah adanya usulan agar syarat pendidikan kepala desa dinaikkan menjadi minimal SMA, Pansus DPRD Trenggalek memilih tetap mengikuti ketentuan dalam regulasi nasional, yakni lulusan SMP atau sederajat.

Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang memiliki ijazah Program Paket B tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Kami menetapkan syarat pendidikan calon kepala desa tetap minimal SMP atau sederajat. Jadi, masyarakat yang memiliki ijazah Paket B tidak perlu berkecil hati karena mereka tetap bisa menggunakannya untuk mendaftar sebagai calon kades,” terang Guswanto.

Sementara itu, persyaratan berbeda diberlakukan bagi calon perangkat desa. Pansus menetapkan pelamar wajib memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat, termasuk lulusan Program Paket C.

“Kalau untuk posisi perangkat desa, pelamar wajib melampirkan ijazah minimal SMA atau sederajat. Kami juga mengakomodasi lulusan Paket C,” tambahnya.

Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun

Selain mengatur persyaratan pendidikan, revisi Ranperda juga menyesuaikan masa jabatan kepala desa dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Desa.

Jika sebelumnya masa jabatan kepala desa berlangsung selama enam tahun, aturan baru memperpanjangnya menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebelumnya membatasi masa jabatan hanya enam tahun. Dalam draf perubahan ini, kami menyesuaikannya menjadi delapan tahun dengan kesempatan maksimal dua kali masa jabatan,” kata Guswanto.

Pansus juga tetap mempertahankan batas usia minimal calon kepala desa, yakni 25 tahun, sedangkan calon perangkat desa minimal berusia 20 tahun.

ASN, TNI, dan Polri Cukup Ajukan Cuti

Ranperda turut mengatur status kepegawaian peserta Pilkades yang berasal dari kalangan aparatur negara maupun perangkat desa.

Menurut Guswanto, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri tetap diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala desa tanpa harus mengundurkan diri dari profesinya.

Berdasarkan peraturan hanya diwajibkan mengajukan cuti selama mengikuti seluruh tahapan Pilkades.

“Bagi PNS yang berniat maju sebagai calon kades, mereka cukup mengajukan permohonan cuti. Aturan ini juga berlaku sama untuk anggota TNI dan Polri. Mereka wajib mengambil cuti saat mengikuti kontestasi Pilkades,” jelasnya.

Berbeda dengan ASN, TNI, dan Polri, perangkat desa aktif wajib mengundurkan diri secara permanen setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

“Khusus untuk perangkat desa aktif, begitu panitia menetapkan mereka sebagai calon kades, mereka wajib mengundurkan diri secara permanen,” tegas Guswanto.