Inti Berita:
• UPT PPPA Kabupaten Trenggalek menangani lima kasus kekerasan terhadap perempuan selama semester pertama 2026.
• Mayoritas kasus berupa KDRT dengan bentuk kekerasan yang paling banyak ditangani adalah kekerasan psikis.
• Korban berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, sementara faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu yang sering ditemukan dalam kasus-kasus tersebut.
SUARA TRENGGALEK – Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) Kabupaten Trenggalek mencatat sebanyak lima kasus kekerasan terhadap perempuan ditangani selama semester pertama 2026.
Mayoritas kasus yang ditangani merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban berasal dari berbagai latar belakang mulai dari kalangan kelas bawah hingga menengah keatas.
Kepada awka media, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT PPPA Kabupaten Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto, mengatakan seluruh kasus tersebut saat ini telah mendapatkan pendampingan dari UPT PPPA.
“Untuk kekerasan perempuan yang kita tangani ada 5 yang mayoritas itu adalah KDRT,” ujarnya.
Korban Berasal dari Berbagai Latar Belakang Ekonomi
Indra juga menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi pada satu kelompok ekonomi tertentu.
“Jadi menyeluruh. Ada yang dari menengah ke atas, ada yang dari bawah,” katanya.
Menurutnya, faktor ekonomi masih menjadi salah satu penyebab yang kerap memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
“Kalau penyebabnya ini ekonomi, Mas, misalnya,” jelasnya.
Kekerasan Psikis Juga Terjadi
Selain itu, Indra menyebut sebagian besar korban yang ditangani mengalami persoalan dalam rumah tangga yang diawali dengan konflik atau pertengkaran.
“Kebanyakan cekcok, Mas. Jadi yang terbanyak itu yang kita tangani adalah kekerasan psikis,” ungkapnya.
Pihaknya melalui UPT PPPA Kabupaten Trenggalek saat ini terus melakukan pendampingan terhadap korban sesuai kebutuhan penanganan yang diperlukan.











