PERISTIWA

Syarat Tak Boleh Nunggak Pajak Bagi Calon Kades Petahana di Trenggalek Jadi Perdebatan

×

Syarat Tak Boleh Nunggak Pajak Bagi Calon Kades Petahana di Trenggalek Jadi Perdebatan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Rapat pansus Ranperda tentang perubahan perda 12 tahun 2015.
Inti Berita:
• Pembahasan revisi Perda Pemerintahan Desa di DPRD Trenggalek masih mengkaji usulan syarat bagi kepala desa petahana agar tidak memiliki tunggakan pajak dan retribusi saat mencalonkan diri kembali.
• Pansus menilai ketentuan tersebut masih memerlukan pembahasan dan konsultasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

SUARA TRENGGALEK – Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa di DPRD Trenggalek memunculkan perdebatan.

Dalam pembahasannya, salah satu poin yang masih dikaji adalah penambahan syarat bagi kepala desa petahana yang akan kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa (Pilkades), yakni tidak memiliki tunggakan pajak dan retribusi.

Perdebatan tersebut muncul pada perubahan Pasal 11 ayat (3) huruf r yang mengatur persyaratan administrasi bakal calon kepala desa petahana.

Dalam Perda Nomor 12 Tahun 2015, ketentuan itu hanya mengatur bahwa kepala desa tidak sedang menunggak kewajiban pembayaran kepada negara, antara lain pajak bumi.

Namun, dalam rancangan perubahan, ketentuan tersebut diperluas menjadi tidak sedang menunggak pajak bumi dan bangunan serta pajak dan retribusi lainnya.

Penambahan frasa “pajak dan retribusi lainnya” menjadi materi yang masih dibahas antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Suhartoko, mengatakan pembahasan mengenai syarat tersebut belum diputuskan.”Itu menjadi pembahasan yang akan dilakukan lebih dalam,” kata Suhartoko.

Pansus Nilai Ketentuan Masih Perlu Dikonsultasikan

Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Guswanto, menilai rumusan syarat tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dikonsultasikan sebelum ditetapkan menjadi aturan.

Menurutnya, penagihan pajak merupakan kewenangan instansi perpajakan. Sementara pemerintah desa hanya membantu proses pendataan maupun penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Pajak itu yang bertanggung jawab bukan kepala desa. Itu sudah ada dari Direktorat Pajak yang menagih, kepala desa dan perangkat itu membantu. Kepala desa itu tidak ada beban pajak secara pribadi maupun pemerintahan desa, tidak mungkin bisa,” ujar Guswanto.

Dikhawatirkan Hambat Hak Mencalonkan Diri

Guswanto mencontohkan, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai penjelasan yang lebih rinci.

Ia mengilustrasikan kemungkinan seorang kepala desa memiliki kendaraan operasional yang tidak dilengkapi dokumen seperti STNK maupun BPKB sehingga pajaknya tidak dapat dibayarkan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat hak seseorang untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Seperti ada yang punya motor untuk kegiatan di gunung, tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB itu kan otomatis tidak bayar pajak dan tidak bisa mencalonkan kepala desa,” jelasnya.

Karena itu, Pansus belum mengambil keputusan final terhadap rumusan pasal tersebut.

“Tapi masih debatable, tentu untuk persyaratan terkait pajak itu akan kami konsultasikan, itu kan kearifan lokal,” imbuhnya.

Pembahasan Dilakukan Secara Hati-hati

Selain syarat pencalonan kepala desa, revisi Perda Pemerintahan Desa juga memuat pengaturan mengenai kearifan lokal, salah satunya dalam Pasal 36 yang mengatur desa adat.

Menurut Guswanto, seluruh materi perubahan akan dibahas secara cermat agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus dapat diterapkan di lapangan tanpa menimbulkan multitafsir.