Inti Berita:
• DPRD Trenggalek menargetkan pembahasan perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa dan Pilkades selesai dalam waktu 30 hari melalui panitia khusus.
• Pengisian perangkat desa dipercepat sebelum tahapan Pilkades dimulai untuk mencegah kekosongan jabatan.
• Pemerintah juga mendorong penguatan mekanisme penyelenggaraan dan pengawasan Pilkades agar lebih jelas dan akuntabel.
SUARA TRENGGALEK – DPRD Trenggalek telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pansus tersebut ditargetkan menyelesaikan pembahasan raperda tersebut dalam waktu 30 hari. Dalam sela pembahasan tersebut, masyarakat juga dapat menyampaikan sumbang sih ide serta gagasan secara administratif.
Usai memimpin rapat, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan pembentukan pansus menjadi langkah awal untuk menyempurnakan regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan desa dan pemilihan kepala desa di Kabupaten Trenggalek.
“Hari ini pansus sudah terbentuk dan kami targetkan pembahasannya selesai dalam waktu 30 hari,” ujar Doding, Rabu (1/7/2026).
Pansus Diminta Tampung Aspirasi Masyarakat
Pansus pembahasan Raperda bakal dipimpin oleh Samsul Anam. Doding berharap proses pembahasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melibatkan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, masukan publik sangat penting karena perubahan regulasi tersebut menyangkut pelaksanaan Pilkades, pengisian perangkat desa, hingga keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Saya harapkan pansus juga menyerap masukan-masukan dari masyarakat. Karena regulasi ini berkaitan langsung dengan pemilihan kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” katanya.
Pemkab Dorong Pengisian Perangkat Desa Sebelum Pilkades
Sementara itu, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menjelaskan perubahan perda dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa.
Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan agar proses pengisian perangkat desa dapat diselesaikan sebelum tahapan Pilkades dimulai.
Menurut Mas Ipin, langkah tersebut penting agar tidak terjadi kekosongan perangkat desa saat proses politik di tingkat desa berlangsung.
“Kami dari eksekutif mendorong pengisian perangkat desa bisa dipercepat sebelum tahapan Pilkades dilaksanakan,” jelasnya.
Ia mengusulkan pelantikan perangkat desa dapat dilakukan lebih awal, sementara Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tetap disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan perangkat desa sebelumnya.
“Kalau nanti Pilkades berlangsung sementara perangkat desa definitif belum tersedia, kami khawatir pelayanan kepada masyarakat justru terganggu karena adanya kekosongan personel di pemerintahan desa,” tambahnya.
Mekanisme Pilkades Diusulkan Mengadopsi Sistem Pemilu
Dalam pembahasan raperda tersebut, Bupati juga mengusulkan agar tata kelola Pilkades mengacu pada mekanisme yang digunakan dalam pemilihan presiden, pemilihan gubernur, maupun pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang berperan sebagai penyelenggara maupun pengawas Pilkades agar penyelesaian sengketa memiliki mekanisme yang lebih jelas.
Selama ini, apabila terjadi sengketa Pilkades, penyelesaiannya masih dilakukan secara berjenjang melalui camat sebagai pengampu wilayah.
“Selama ini kalau terjadi sengketa Pilkades, penyelesaiannya masih melalui camat. Sementara perangkat khusus yang menjalankan fungsi pengawasan Pilkades belum terbentuk,” ujar Mas Ipin.
Karena itu, Pemkab Trenggalek berharap usulan tersebut dapat menjadi salah satu poin pembahasan bersama DPRD dalam penyusunan perda yang baru.











