Inti Berita:
• Satgas MBG Trenggalek memantau 14 dapur MBG yang telah beroperasi di sejumlah kecamatan.
• Hasil monitoring menemukan lima SPPG belum memiliki IPAL memadai dan masih menggunakan sistem resapan.
• Sejumlah dapur MBG yang sudah memiliki IPAL juga belum dilengkapi grease trap.
SUARA TRENGGALEK – Tim Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek menemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) memadai.
Temuan itu diperoleh dari kegiatan monitoring yang dilakukan pada 8 hingga 11 Juni 2026 di 14 lokasi SPPG yang telah beroperasi.
Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, Sunarto, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan pengelolaan dampak lingkungan dari operasional dapur MBG berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 14 lokasi SPPG yang dipantau tersebar di Kecamatan Munjungan, Karangan, Tugu, Bendungan, Trenggalek, Pule, Durenan, dan Panggul.
“Jumlah SPPG yang dikunjungi sebanyak 14 lokasi. Dari 14 lokasi yang dikunjungi ada lima lokasi SPPG yang belum siap IPAL-nya, masih berupa resapan-resapan,” ujar Sunarto.
Lima SPPG Masih Gunakan Sistem Resapan
Berdasarkan hasil monitoring, lima lokasi SPPG diketahui belum memiliki sistem IPAL yang memadai dan masih mengandalkan sistem resapan sederhana untuk pengelolaan air limbah.
Selain itu, Satgas MBG juga menemukan sejumlah SPPG yang telah memiliki IPAL, namun belum dilengkapi sarana pendukung berupa grease trap atau alat penangkap lemak.
Dari sembilan lokasi yang sudah memiliki IPAL, beberapa di antaranya belum memasang fasilitas tersebut untuk menyaring minyak dan lemak sebelum air limbah masuk ke sistem pengolahan.
Menurut Sunarto, keberadaan IPAL dan grease trap merupakan bagian penting dalam pengelolaan limbah dapur MBG agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi operasional.
Pengelolaan Sampah Juga Jadi Perhatian
Sunarto menjelaskan pengelolaan dampak lingkungan dari operasional SPPG tidak hanya berkaitan dengan air limbah domestik. Pengelolaan sampah atau limbah padat yang dihasilkan dari aktivitas dapur juga menjadi perhatian pemerintah.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 serta Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026.
“Dalam pengelolaan dampak lingkungan dari SPPG, selain pengelolaan air limbah domestik yang menjadi perhatian juga pengelolaan sampah atau limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan SPPG,” katanya.
DLH Siapkan Sosialisasi untuk Pengelola SPPG
Sebagai tindak lanjut hasil monitoring, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Trenggalek berencana mengumpulkan seluruh pengelola SPPG yang telah beroperasi untuk mengikuti sosialisasi mengenai ketentuan pengelolaan lingkungan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengelola dapur MBG terkait standar pengelolaan limbah serta mendorong pemenuhan sarana IPAL sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh SPPG di Kabupaten Trenggalek dapat menjalankan operasional secara optimal tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Intinya Sih
Satgas MBG Trenggalek melakukan monitoring terhadap 14 dapur MBG atau SPPG pada 8–11 Juni 2026.
Hasilnya, lima lokasi SPPG diketahui belum memiliki IPAL memadai dan masih menggunakan sistem resapan.
Sejumlah SPPG yang telah memiliki IPAL juga belum dilengkapi grease trap untuk menyaring minyak dan lemak.
Pengelolaan sampah dan limbah padat turut menjadi perhatian dalam pengawasan operasional dapur MBG.
DLH Trenggalek akan menggelar sosialisasi kepada pengelola SPPG untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar pengelolaan lingkungan.











