Inti Berita:
• Muhammadiyah Trenggalek tahun ini mengelola penyembelihan dam atau hadyu jamaah haji di Indonesia.
• Sebanyak 47 jamaah haji Muhammadiyah memilih menyembelih dam di Trenggalek mengikuti fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah.
• Daging hasil penyembelihan akan dibagikan kepada masyarakat membutuhkan di wilayah Trenggalek.
SUARA TRENGGALEK – Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Idul Adha tahun ini bagi warga Muhammadiyah di Kabupaten Trenggalek.
Jika selama ini penyembelihan hadyu atau dam haji dilakukan di Tanah Suci Makkah, tahun ini sebagian jamaah Muhammadiyah justru melaksanakannya di Indonesia.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Trenggalek bahkan membentuk panitia khusus untuk mengelola penyembelihan puluhan kambing hadyu milik jamaah haji Muhammadiyah yang saat ini tengah berada di Arab Saudi.
Ketua PDM Muhammadiyah Trenggalek, Wicaksono, mengatakan kebijakan tersebut baru pertama kali diterapkan setelah terbit fatwa resmi dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Karena rata-rata haji tamattu’ artinya umrah dulu baru haji itu karena rangkaiannya menyembelih hadyu satu ekor kambing selama ini di tanah suci,” ujar Wicaksono.
“Tahun ini dengan putusan resmi Majelis Tarjih di Pimpinan Pusat Muhammadiyah kemudian diopsionalkan boleh disembelih di dalam negeri,” lanjutnya.
Dari total 51 jamaah haji Muhammadiyah asal Trenggalek, sebanyak 47 jamaah memilih mengikuti fatwa tersebut dengan menyembelih dam di Indonesia.
Menurut Wicaksono, penyembelihan akan dilaksanakan pada 11 Dzulhijjah atau sehari setelah Hari Raya Idul Adha. Seluruh kambing yang telah dipesan akan disalurkan ke sejumlah titik sesuai domisili jamaah haji.
“Maka hari ini kami disibukkan mengelola sebanyak 47 ekor kambing sebagai hadyu. Kami masih tahun pertama, kami bentuk panitia, kami libatkan Lazismu dan alhamdulillah sudah persiapan final,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, keputusan Muhammadiyah membolehkan penyembelihan dam di luar Tanah Haram didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan pemerataan manfaat sosial bagi masyarakat.
Dalam fatwa Majelis Tarjih disebutkan bahwa esensi hadyu tidak hanya terletak pada lokasi penyembelihan, tetapi juga manfaat yang diberikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.
Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa penyembelihan dam di Indonesia tetap sah secara syar’i selama memenuhi ketentuan waktu penyembelihan, jenis hewan, serta distribusi kepada masyarakat penerima manfaat.
Muhammadiyah menilai pengalihan dam ke tanah air justru dapat memberi manfaat lebih luas, khususnya untuk membantu masyarakat miskin, wilayah stunting, hingga daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem.
Selain itu, dalam kajian fatwa disebutkan sejumlah ulama dari berbagai mazhab juga memiliki pandangan yang membuka ruang penyembelihan dam di luar Tanah Haram selama tujuan utamanya tetap tercapai, yakni memberi manfaat kepada umat.
Meski demikian, Wicaksono mengakui belum semua pihak menerima praktik tersebut. Karena itu, Muhammadiyah meminta seluruh kader dan jamaah tetap bijak saat menjelaskan persoalan dam kepada masyarakat.
“Kami juga bijak berbicara karena belum semua pihak menerima, belum semua ormas menerima, kami berpesan kepada kawan kami hati-hati bicara ini supaya tidak ada sikap yang muncul karena berpotensi ada salah paham,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan keputusan resmi organisasi dan hasil kajian keagamaan yang telah ditetapkan oleh pimpinan pusat Muhammadiyah.
Rencananya, daging hasil penyembelihan dam tersebut akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Trenggalek.











