Inti Berita:
• DPRD Trenggalek mendorong penambahan penyertaan modal untuk BPR Jwalita atau Bank Trenggalek pada 2027.
• Komisi II menilai BPR Jwalita berperan penting membantu pelaku UMKM melalui kredit usaha.
• DPRD berharap aktivitas keuangan Pemkab lebih diprioritaskan menggunakan bank daerah.
SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek mendorong pemerintah daerah menambah penyertaan modal bagi BPR Jwalita atau Bank Trenggalek sebagai upaya memperkuat dukungan terhadap pelaku UMKM dan koperasi di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan keberadaan bank daerah memiliki peran strategis dalam membantu pertumbuhan usaha mikro dan menengah melalui penyaluran kredit usaha.
“Bank kita itu kalau bukan kita siapa yang mau mendampingi dan memberi penyertaan modal,” ujar Mugianto, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, penyertaan modal kepada BPR Jwalita penting dilakukan karena mayoritas debitur di bank tersebut berasal dari kalangan pelaku UMKM di Kabupaten Trenggalek.
“Setelah kita lihat data debitur atau orang pinjam di BPR itu, pelaku usaha mikro dan menengah di Trenggalek jumlahnya besar. Itu yang menjadi latar belakang semangat kami memberi penyertaan modal,” jelasnya.
Mugianto mengungkapkan DPRD berencana mendorong tambahan penyertaan modal bagi BPR Jwalita pada tahun 2027.
Nilainya diperkirakan berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar per tahun.
“Insyaallah kami akan memberikan penambahan penyertaan modal kepada BPR atau Bank Trenggalek di tahun 2027,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah daerah wajib mendampingi dan memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu berkembang dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD kita harus betul-betul sehat dan bisa membantu pendapatan asli daerah,” imbuhnya.
DPRD Dorong Pemkab Prioritaskan Bank Daerah
Selain penyertaan modal, DPRD juga berharap Pemkab Trenggalek lebih memprioritaskan penggunaan layanan perbankan daerah dibanding bank umum lainnya.
Menurut Mugianto, berbagai transaksi pemerintah seperti pencairan proyek maupun pembayaran gaji pegawai PPPK bisa diarahkan melalui BPR Jwalita.
“Besar harapan kami pemerintah daerah lebih mengutamakan Bank Jwalita Trenggalek daripada yang lain,” ujarnya.
Ia juga berharap ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek turut mendukung bank daerah dengan menjadi nasabah maupun debitur.
Ranperda Perlindungan UMKM dan Koperasi
Dalam kesempatan itu, Mugianto juga menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan UMKM dan koperasi.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pendampingan, perlindungan, hingga dukungan permodalan kepada pelaku usaha kecil.
“Pemerintah daerah harus hadir memberi pendampingan, perlindungan, termasuk dukungan modal,” tegasnya.
Ranperda tersebut juga mengatur kemudahan akses pembiayaan, fasilitas kredit, hingga perlindungan bagi UMKM dan koperasi saat terjadi kondisi darurat atau force majeure.
Meski toko modern terus berkembang dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai dibentuk, DPRD meminta pelaku UMKM tidak pesimis menghadapi persaingan.
“Saya rasa ini persaingan yang sehat. UMKM kita harus lebih optimis dan termotivasi untuk mampu bersaing dengan toko modern,” kata Mugianto.
Ia menilai kehadiran toko modern justru dapat menjadi pemicu semangat bagi pelaku usaha lokal untuk terus berkembang dan meningkatkan kualitas usaha mereka.











