Inti Berita:
• Realisasi pendapatan PPJ 2025 mencapai Rp 20,8 miliar atau 99 persen dari target.
• Tagihan listrik PJU Trenggalek mencapai Rp 1,2 hingga Rp 1,3 miliar per bulan.
• Dishub mulai menekan biaya dengan penggunaan lampu hemat energi berdaya rendah.
SUARA TRENGGALEK – Warga Kabupaten Trenggalek yang memiliki ID pelanggan PLN dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10 persen dalam tagihan listrik setiap bulan.
Pajak tersebut digunakan untuk membiayai operasional penerangan jalan umum (PJU) di berbagai wilayah Trenggalek.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan ketentuan pungutan PPJ telah diatur dalam Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Mayoritas Pajak Penerangan Jalan (PPJ), untuk bayar tagihan listrik penerangan jalan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tarif 10 persen include di tagihan listrik warga yg punya ID pelanggan PLN,” ujar Edi Santoso.
Menurut Edi, PPJ menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dengan capaian yang cukup tinggi setiap tahun.
Pada 2025, target penerimaan PPJ sebesar Rp 21 miliar hampir tercapai sepenuhnya dengan realisasi Rp 20,8 miliar atau sekitar 99 persen.
Sementara pada tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan pendapatan PPJ sebesar Rp 22,5 miliar.
“Alhamdulillah on the track. Tahun 2025 target Rp 21 miliar terealisasi Rp 20,8 miliar atau 99 persen. Tahun 2026 target Rp 22,5 miliar, tribulan pertama atau Q1 sudah tercapai Rp 5,8 miliar atau 25,8 persen,” jelasnya.
Di sisi lain, kebutuhan biaya operasional penerangan jalan umum di Trenggalek juga tergolong besar.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek, Mahendra, menyebut tagihan listrik PJU setiap bulan berada di kisaran Rp 1,2 hingga Rp 1,3 miliar.
“Untuk pembayaran tagihan Rp 1,2 miliar sampai Rp 1,3 miliar kurang lebih segitu per bulan. Dan mohon diketahui tagihan ini berdasarkan pemakaian sudah di semua titik yang terpasang kWh meter jadi tidak ada tagihan yang flat, semuanya fluktuatif tergantung pemakaian,” terang Mahendra.
Untuk menekan biaya operasional, Dishub Trenggalek mulai menerapkan penggunaan lampu hemat energi dengan daya lebih rendah, terutama di jalan lingkungan.
“Penghematannya kami memasang lampu standar. Kalau sesuai ketentuan di jalan lingkungan itu maksimal menggunakan 20 watt. Tapi kami juga tidak menutup mata yang dilakukan penggantian masyarakat ada watt yang disarankan 20 watt. Kalau lampu yang berdaya besar seperti merkuri sudah tidak ada,” katanya.











