Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek menjalankan program Gerdu Praja untuk mengajak ASN membantu perlindungan BPJS pekerja rentan.
• Sasaran program meliputi ART, sopir, pedagang kecil, pekerja harian hingga keluarga kurang mampu.
• Hingga Mei 2026, partisipasi ASN mencapai 1.317 orang atau sekitar 26 persen dari total PNS Trenggalek.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mendorong perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui program Gerakan PNS Peduli Pekerja Rentan (Gerdu Praja).
Program tersebut bertujuan meningkatkan kepedulian sosial ASN dengan membantu mendaftarkan pekerja informal memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar hidup lebih layak dan sejahtera.
Sasaran program ini menyasar pekerja rentan usia 18 hingga 65 tahun seperti asisten rumah tangga (ART), sopir, pedagang kecil, pekerja harian lepas, hingga keluarga atau tetangga kurang mampu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Christina Ambarwati, mengatakan program tersebut berangkat dari amanat undang-undang bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Berdasarkan undang-undang setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan,” ujarnya.
Selain itu, kata Christina, target perlindungan tenaga kerja juga menjadi bagian dari amanat RPJMD dan target dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“RPJMD kita secara imperatif diwajibkan atau mendapat amanah dari gubernur bahwa target capaian kita itu pada tahun ini sekitar 30 persen pekerja yang harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Namun di sisi lain, keterbatasan fiskal daerah membuat pemerintah harus mencari berbagai sumber daya sosial untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan.
Menurutnya, selama ini pembiayaan perlindungan pekerja rentan dilakukan melalui berbagai skema, seperti Baznas, DBHCHT, hingga partisipasi perusahaan. Meski begitu, jumlah penerima manfaat masih terbatas.
“DBHCHT hanya mampu mengkaver sekitar 10 ribu sasaran. Maka kita harus mencari sumber daya lain termasuk bagaimana PNS ikut berpartisipasi,” katanya.
Christina menegaskan program tersebut bukan bersifat wajib bagi ASN, melainkan bentuk kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar.
“Kalau wajib itu kan kemudian ada sanksi. Kalau ini lebih pada keterpanggilan atau jiwa korsa kita membangun bagaimana kita peduli terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia mencontohkan pekerja informal di sekitar ASN seperti tukang servis, buruh harian, petani, hingga pekerja bangunan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi namun belum semuanya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Misalnya ada yang bekerja pasang servis CCTV, naik turun tangga dan berisiko celaka. Maka menjadi penting untuk melakukan perlindungan,” jelasnya.
Dalam program Gerdu Praja, ASN diajak minimal membantu satu pekerja rentan dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Untuk skema mandiri, iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan. Namun khusus periode Mei hingga Desember 2026 mendapat subsidi 50 persen sehingga peserta hanya membayar Rp8.400 per bulan atau sekitar Rp68.700 hingga akhir tahun.
“Manfaatnya cukup memberikan perlindungan, termasuk ketika terjadi kecelakaan kerja, kematian, hingga beasiswa anak,” ungkap Christina.
Hingga awal Mei 2026, capaian partisipasi ASN dalam program tersebut telah mencapai 1.317 peserta dari total 5.056 PNS di Trenggalek atau sekitar 26 persen.
“Ini cukup signifikan terhadap program ini. Nanti akan kami feedback-kan ke seluruh OPD agar bisa terus didorong,” katanya.
Selain ASN, pihaknya juga mendorong pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk ikut berpartisipasi melindungi pasangan atau keluarga mereka secara mandiri.
Di sisi lain, Pemkab Trenggalek juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jaminan sosial pekerja rentan.
Christina mengatakan regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat memperluas perlindungan bagi berbagai profesi rentan seperti marbot masjid, ojek online, pekerja informal hingga insan media.
“Kita sedang menyusun raperda tentang jamsos pekerja rentan. Bagaimana marbot masjid, ojol, pekerjaan berisiko termasuk teman-teman media juga dipikirkan perlindungannya,” pungkasnya.











