Inti Berita:
• SPPG Ngetal belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
• Masalah utama ada pada pemahaman SOP dan sistem IPAL yang belum sesuai standar
• Pengelola mulai melakukan pembenahan, termasuk pengadaan peralatan baru
• Lokasi dapur tidak melanggar aturan tata ruang (aman dari LSD)
• Satgas mendesak pemenuhan standar demi keamanan makanan program MBG
SUARA TRENGGALEK – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek kembali menjadi perhatian publik.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Al-Mursyid di Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, menuai sorotan setelah diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Padahal, dapur tersebut baru saja kembali beroperasi usai menjalani sanksi penghentian sementara (suspend).
Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, Sunarto, membenarkan bahwa hingga saat ini pengelola SPPG Ngetal masih dalam proses pengurusan sertifikasi.
“SPPG Ngetal memang belum memiliki SLHS. Saat ini pengelola masih mengurus administrasinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil monitoring lapangan, persoalan utama tidak hanya terletak pada kelengkapan dokumen, tetapi juga pada pemahaman sumber daya manusia.
Meski pengelola telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), implementasinya dinilai belum maksimal.
“SOP sebenarnya sudah tersedia, tetapi belum disosialisasikan secara maksimal kepada relawan dapur. Kami meminta agar setiap pelatihan dan penerapan SOP didokumentasikan,” tegas Sunarto.
Selain itu, Satgas juga menemukan kendala teknis pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sistem yang digunakan masih bersifat rumah tangga, sehingga dinilai belum mampu menampung beban produksi dapur skala besar sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kendala utama ada pada IPAL. Mereka masih memakai sistem rumah tangga, sementara beban produksi dapur sangat besar,” jelasnya.
Meski demikian, pengelola SPPG Ngetal mulai melakukan pembenahan. Salah satunya dengan memesan peralatan baru untuk meningkatkan kualitas sistem pengolahan limbah.
“Peralatan untuk SPPG Ngetal sudah dipesan dan saat ini dalam proses pengiriman,” ungkap Sunarto.
Langkah serupa juga dilakukan oleh pengelola SPPG Ngantaru 3 yang turut masuk dalam pantauan Satgas.
Dari sisi tata ruang, Satgas memastikan bahwa kedua dapur tersebut tidak melanggar aturan.
Lokasi dapur dipastikan tidak berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga proses perizinan masih dapat dilanjutkan.
“Kami memastikan dua lokasi ini aman dari kawasan LSD, sehingga proses perizinan dapat berlanjut,” tambahnya.
Sunarto menegaskan, keberadaan sertifikat SLHS menjadi indikator penting dalam menjamin keamanan pangan, terutama untuk produksi makanan dalam skala besar.
Satgas MBG pun mendesak agar seluruh persyaratan teknis dan administrasi segera dipenuhi sebelum operasional dilakukan secara optimal.
“Kami berharap semua SPPG segera memenuhi standar,” pungkasnya.











