PERISTIWA

KOPRI PMII Trenggalek Kecam ASN Terduga Pelaku KDRT Jabat Sekretaris Dinsos PPA

×

KOPRI PMII Trenggalek Kecam ASN Terduga Pelaku KDRT Jabat Sekretaris Dinsos PPA

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
KOPRI PMII Trenggalek saat melakukan diskusi.
Inti Berita:
• KOPRI PMII Trenggalek kecam ASN terdakwa KDRT jadi Sekretaris Dinsos PPPA
• Dinilai mencederai perlindungan perempuan dan anak serta etika pejabat publik
• KOPRI tuntut pencopotan, investigasi, dan perbaikan sistem seleksi pejabat
• Tekankan pentingnya rekam jejak bersih untuk jabatan strategis di sektor perlindungan korban

SUARA TRENGGALEKKorps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Trenggalek menyampaikan kecaman keras terhadap pengangkatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki rekam jejak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai Sekretaris Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Trenggalek.

Ketua KOPRI PMII Trenggalek, Fitria Muftihatur Ro’fah menyatakan bahwa keputusan tersebut mencederai nilai perlindungan terhadap perempuan dan anak yang seharusnya menjadi mandat utama institusi tersebut.

“Kami menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras. Diangkatnya pelaku KDRT sebagai pejabat publik adalah ironi moral yang mencederai perlindungan anak dan perempuan di Trenggalek,” tegasnya.

Menurut Fitria, Dinas Sosial PPA merupakan ujung tombak dalam penanganan dan pencegahan kekerasan berbasis gender. Karena itu, penempatan individu dengan rekam jejak kekerasan dinilai sebagai bentuk ketidakpatutan secara etis.

Ia menilai, KDRT bukan sekadar persoalan domestik, tetapi juga pelanggaran kemanusiaan yang semakin serius ketika dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

“Menempatkan pelaku KDRT di jabatan strategis menunjukkan adanya kekerasan struktural terhadap korban yang selama ini mencari perlindungan kepada negara,” ujarnya.

Fitria juga mempertanyakan proses seleksi dan penunjukan pejabat tersebut. Mereka menilai, jika rekam jejak tersebut diketahui namun tetap diabaikan, maka terjadi kegagalan tata kelola kepegawaian.

Sebaliknya, jika tidak diketahui, hal itu menunjukkan lemahnya sistem meritokrasi dan mekanisme penyaringan integritas.

Lebih lanjut, Fitria menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama, sehingga tidak dapat ditoleransi, terlebih bagi seorang pejabat publik.

Sebagai sikap resmi, KOPRI PMII Trenggalek menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah. Pertama, meminta Bupati Trenggalek segera menonaktifkan dan mencopot ASN yang bersangkutan dari jabatannya.

Kedua, mendesak Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan investigasi terbuka terkait proses seleksi dan penunjukan pejabat tersebut.

Ketiga, meminta Kepala Dinas Sosial PPA bersikap transparan dan tidak melindungi ASN yang bersangkutan demi menjaga integritas institusi.

Keempat, mendorong agar ke depan proses seleksi pejabat, khususnya di instansi yang menangani isu perempuan dan anak, wajib menyertakan pemeriksaan rekam jejak hukum, terutama terkait kasus kekerasan berbasis gender.

“Kami menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban konstitusional dan moral yang harus diwujudkan dalam setiap kebijakan,” ujar Fitria.

KOPRI menilai, kasus ini menjadi cerminan pentingnya penguatan sistem seleksi berbasis integritas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Pernyataan Sikap KOPRI PMII Trenggalek:

  1. Menuntut Bupati Trenggalek untuk segera menonaktifkan dan mencopot ASN yang bersangkutan dari jabatan Sekretaris Dinas Sosial PPA, tanpa penundaan dan tanpa kompromi.
  2. Menuntut Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek untuk membuka proses investigasi atas mekanisme seleksi dan penunjukan pejabat yang bersangkutan. Guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedural yang sengaja dilakukan dan untuk mempertanggungjawabkan kegagalan sistem tersebut kepada publik.
  3. Menuntut Kepala Dinas Sosial PPA untuk bersikap terbuka dan tidak melindungi ASN yang bersangkutan atas nama solidaritas korps, karena integritas institusi jauh lebih berharga dari kepentingan personal maupun
    kolektif para pejabatnya.
  4. Mendesak seluruh pihak untuk memastikan bahwa ke depan, seleksi pejabat di instansi yang bekerja langsung dengan isu perlindungan anak dan perempuan wajib menyertakan klausul pemeriksaan rekam jejak hukum, khususnya terkait KDRT dan kekerasan berbasis gender.