Inti Berita:
• ASN Trenggalek berinisial NK pernah terseret kasus KDRT pada 2022.
• Pasca putusan pengadilan, ia membangun kembali hubungan dengan anaknya.
• Kini hubungan ayah dan anak semakin dekat, bahkan anaknya berprestasi.
• NK mengaku tidak menyimpan amarah dan terus menjaga komunikasi.
• Momentum Hari Kartini dimaknai sebagai refleksi pemulihan hubungan keluarga.
SUARA TRENGGALEK – Dalam peringatan Hari Kartini, di Trenggalek terdapat momentum yang tak hanya dimaknai sebagai simbol perjuangan emansipasi perempuan.
Tetapi juga menjadi ruang refleksi bagi kehidupan keluarga, termasuk proses pemulihan hubungan setelah konflik rumah tangga.
Di Kabupaten Trenggalek, kisah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NK menghadirkan sudut pandang berbeda dalam refleksi tahun ini.
NK, yang kini menjabat sebagai sekretaris dinas di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Trenggalek pernah terseret kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istri dan anaknya pada 2022.
Dari Konflik Menuju Kedekatan
Namun, pasca proses hukum yang dijalani, NK berupaya membangun kembali hubungan dengan anak perempuannya melalui proses rekonsiliasi.
“Alhamdulillah, sekarang anak saya memilih tinggal bersama saya. Saya tetap menyayanginya sejak dulu,” ujar NK, Selasa (21/4/2025).
Ia mengungkapkan, hubungan dengan sang anak yang kini duduk di bangku SMA justru semakin dekat. Bahkan, anaknya menunjukkan prestasi akademik dengan meraih penghargaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Dia sekarang berprestasi dan itu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya sebagai orang tua,” katanya.
Tegaskan Tidak Menyimpan Amarah
NK juga menegaskan tidak menyimpan rasa marah terhadap anaknya, meskipun sempat melaporkannya ke pihak berwajib.
“Saya tidak pernah marah. Saya yakin itu bukan sepenuhnya kemauan anak saya,” ucapnya.
Ia mengaku terus berupaya menjaga komunikasi serta hadir dalam setiap proses tumbuh kembang anaknya.
Permintaan Maaf di Hari Kartini
Pada momen Hari Kartini, NK turut menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus yang pernah terjadi dalam keluarganya.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat atas apa yang terjadi. Saya tidak pernah berniat menyakiti siapapun,” ujarnya dengan suara bergetar.
Menurutnya, sebagai seorang ayah, ia selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi keluarganya, meski tidak selalu berjalan sesuai harapan.
“Pada dasarnya, seorang ayah pasti ingin memberikan yang terbaik untuk keluarganya,” imbuhnya.
Kilas Balik Kasus
Diketahui, kasus tersebut bermula pada Lebaran 2022 saat istri NK melaporkan dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Anak mereka yang saat itu berusia 13 tahun juga melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan anak.
Pengadilan Negeri Trenggalek kemudian menjatuhkan vonis dua dan tiga bulan penjara dalam dua perkara berbeda pada 4 Mei 2023.
Namun, hukuman tersebut ditetapkan sebagai masa percobaan selama 10 bulan, sehingga NK tidak menjalani penahanan.
Refleksi Pemulihan di Hari Kartini
Kisah ini menjadi refleksi lain dari semangat Hari Kartini, tentang keberanian menghadapi kenyataan, memperbaiki hubungan, serta membangun kembali masa depan keluarga.
“Yang terpenting sekarang, saya bisa terus mendampingi anak saya dan mendukung masa depannya,” pungkas NK.











