POLITIK

PAW Anggota, DPRD Trenggalek Tunggu Surat Resmi PKS Usulkan Nama Pengganti

×

PAW Anggota, DPRD Trenggalek Tunggu Surat Resmi PKS Usulkan Nama Pengganti

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom saat menyampaikan perkembangan proses PAW di Fraksi PKS.
Inti Berita:
• Kursi DPRD Trenggalek dari PKS kosong usai Nur Efendi meninggal dunia
• DPRD baru terima berkas pemberhentian, belum ada nama pengganti
• Proses PAW masih panjang, bisa hingga 6 bulan sebelum akhir tahun anggaran
• Jika berkas lengkap, SK bisa terbit maksimal 14 hari kerja
• KPU belum bergerak karena masih menunggu surat resmi DPRD
• Nama H. Komarudin berpeluang jadi pengganti berdasarkan suara Pemilu 2024

SUARA TRENGGALEKDPRD Trenggalek saat ini masih menunggu usulan resmi nama pengganti dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Keadilan Sejahtera (PAW) .

Proses PAW anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS mulai berjalan pasca meninggalnya Nur Efendi. Namun hingga kini partai masih mengajukan surat pemberhentian dalam proses tersebut.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom menyampaikan bahwa saat ini pihaknya baru menerima berkas permohonan pemberhentian atas nama Nur Efendi dari PKS.

“Untuk proses PAW saat ini, PKS masih mengirimkan berkas terkait permohonan pemberhentian atas nama Nur Efendi,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya akan diproses setelah seluruh persyaratan administratif dinyatakan lengkap, termasuk usulan nama pengganti.

“Untuk siapa penggantinya, sampai Senin (20/04/2026) belum diajukan ke DPRD,” katanya.

Waktu PAW Masih Panjang

Mohtarom menambahkan, proses PAW masih memiliki waktu yang cukup panjang karena sesuai ketentuan dapat dilakukan maksimal enam bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Masih panjang dan masih banyak kesempatan untuk melakukan PAW,” jelasnya.

Jika seluruh dokumen telah lengkap, proses administrasi diperkirakan berlangsung cepat. Dalam aturan, Surat Keputusan (SK) dapat terbit maksimal 14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

“Proses dihitung setelah persyaratan lengkap, maksimal 14 hari SK sudah keluar,” imbuhnya.

Syarat Administrasi Harus Lengkap

Ia menegaskan, kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses tidak mengalami kendala.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain surat keterangan dokter, surat berkelakuan baik, ijazah, serta bukti terdaftar sebagai pemilih.

“Untuk penggantinya kami menunggu dari partai, kami menginfokan agar dilengkapi supaya tidak dikembalikan,” ujarnya.

Setelah berkas lengkap di Sekretariat DPRD, dokumen akan diteruskan ke KPU Trenggalek untuk diverifikasi berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu 2024.

Jika sesuai, KPU akan mengeluarkan rekomendasi sebelum proses dilanjutkan ke gubernur melalui bupati. Pelantikan nantinya dilakukan melalui rapat paripurna DPRD.

KPU Masih Tunggu Surat Resmi

Sementara itu, Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyebut pihaknya belum menerima surat resmi dari DPRD sehingga belum dapat memulai proses verifikasi.

“KPU sifatnya pasif. Ketika ada surat dari Sekwan, akan kami tindak lanjuti dan dilakukan pleno,” ujarnya.

Diketahui, kursi DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu berpotensi diisi oleh H. Komarudin, yang merupakan peraih suara terbanyak ketiga pada Pemilu 2024 dengan 4.003 suara.