SUARA TRENGGALEK – Rencana pelaksanaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di Kabupaten Trenggalek dipastikan gagal dilanjutkan.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek memutuskan akan mengakhiri kerja sama secara sepihak dengan PT Concentrix Industri Indonesia.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto menyatakan keputusan tersebut diambil setelah pihak investor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan kerja sama.
“Kami sudah dua kali mengundang, tapi tidak hadir. Niat baik untuk mengakhiri secara bersama itu lebih terhormat, namun karena kepentingan tindak lanjut, kerja sama ini harus diakhiri,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Edy menegaskan, Pemkab Trenggalek akan mengambil langkah pemutusan secara sepihak demi memberikan kepastian hukum dan kelanjutan program pengelolaan sampah di daerah.
“Keputusan kami nanti adalah keputusan sepihak dari pemerintah daerah. Yang penting proses ini ada kejelasan,” tegasnya.
Meski demikian, komunikasi dengan pihak investor tetap akan dilakukan. Pemerintah juga membuka kemungkinan pertemuan lanjutan, termasuk jika harus dilakukan di luar daerah.
“Kalau memang harus ke sana, kami siap. Yang penting ada kejelasan,” imbuhnya.
Terkait potensi gugatan hukum dari pihak ketiga, Edy optimistis langkah yang diambil pemerintah daerah aman.
“Insyaallah aman,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, komunikasi dengan pihak pusat PT Concentrix yang berada di Bogor sulit dilakukan, sementara perwakilan di Trenggalek hanya berperan sebagai penghubung.
“Kalau di Trenggalek bisa dihubungi, tapi yang di pusat itu yang tidak bisa,” jelasnya.
Kronologi Kerja Sama
Perlu diketahui, kerjasama antara Pemkab Trenggalek dan PT Concentrix Industri Indonesia sebelumnya ditandatangani pada 13 Juni 2025. Proyek tersebut direncanakan berlokasi di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan.
Dalam perjanjian tersebut, pemerintah daerah menyediakan lahan seluas 9,8 hektare untuk pembangunan fasilitas PLTSA berbasis teknologi ramah lingkungan.
Nilai investasi proyek ini mencapai USD 121 juta atau sekitar Rp1,9 triliun, dengan masa kerja sama selama 30 tahun. Pemkab Trenggalek juga berkewajiban memasok sekitar 150 ton sampah per hari sebagai bahan baku.
Sebagai imbalan, pihak investor diwajibkan membayar sewa lahan sebesar Rp1,25 miliar untuk tahap pertama selama 10 tahun, yang seharusnya dibayarkan di muka.
Namun hingga saat ini, kewajiban pembayaran tersebut belum dipenuhi oleh PT Concentrix Industri Indonesia.
Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah daerah melakukan evaluasi hingga akhirnya memutuskan mengakhiri kerja sama.











