PERISTIWA

ASN di Trenggalek Dilarang Terima Parsel dan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

×

ASN di Trenggalek Dilarang Terima Parsel dan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Pelaksanaan apel ASN Trenggalek (dok. Prokopim)

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengeluarkan aturan terbaru terkait perilaku aparatur sipil negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 343 Tahun 2026, ASN dilarang menerima parsel atau hadiah serta menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Wijiono menjelaskan surat edaran tersebut mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Idul Fitri 1447 H.

“Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 343 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek pada masa libur nasional dan cuti bersama,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

ASN Dilarang Minta atau Terima Parsel

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek dilarang meminta maupun menerima hadiah atau dana yang berkaitan dengan perayaan hari raya, termasuk parsel atau tunjangan hari raya (THR).

“Seluruh ASN dilarang melakukan permintaan dana maupun menerima hadiah sebagai THR atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, maupun ASN lainnya,” jelas Wijiono.

Lebih jelas Wiji menerangkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Aturan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak boleh memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk permintaan dana atau hadiah saat hari raya,” katanya.

Apabila ASN menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, maka barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk selanjutnya direkap dan dilaporkan kepada KPK.

Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik

Selain larangan menerima parsel, surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama.

ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek diimbau tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau bepergian ke luar daerah di luar kepentingan dinas.

“Pejabat daerah maupun ASN diimbau tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik ke luar daerah maupun berlibur,” ujar Wijiono.

Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan apabila berkaitan dengan tugas kedinasan, terutama bagi instansi yang tetap menjalankan pelayanan selama masa libur.

Misalnya Satpol PP atau Dinas Perhubungan yang masih memiliki tugas pengamanan dan pelayanan selama periode libur Lebaran.

“Kalau ada penugasan dari pimpinan tentu boleh digunakan, karena itu bukan untuk kepentingan pribadi. Tetapi untuk kepentingan pribadi jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan dan keamanan selama bepergian.