SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjelaskan mekanisme opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini telah mulai diterapkan sejak awal tahun 2025. Jika sebelumnya daerah hanya mendapatkan bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor, namun kini sudah mendapat bagian tersendiri untuk daerah.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Asmungi mengatakan opsen PKB pada dasarnya masih merupakan pajak yang sama dengan PKB.
Dalam hal ini tidak ada tambahan biaya, hanya saja terdapat perbedaan dengan adanya kebijakan terbaru, yakni perbedaannya hanya pada mekanisme pembagiannya.
Mekanisme Opsen PKB
“PKB itu sebenarnya pajak provinsi. Sekarang ada split yang disebut opsen PKB yang langsung masuk ke kas daerah sebagai pajak kabupaten/kota,” kata Asmungi, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya penerimaan dari PKB disalurkan ke daerah melalui mekanisme bagi hasil dari pemerintah provinsi. Kabupaten/kota biasanya menerima bagi hasil tersebut secara berkala setiap bulan.
Namun melalui skema opsen PKB, sebagian penerimaan pajak kendaraan bermotor kini dapat langsung masuk ke kas daerah secara real time saat wajib pajak melakukan pembayaran.
“Kalau dulu mekanismenya bagi hasil per bulan. Sekarang saat wajib pajak membayar, bagian untuk kabupaten langsung masuk ke kas daerah secara real time,” jelasnya.
Dampak PAD Kabupaten Trenggalek
Menurut Asmungi, mekanisme tersebut membuat pendapatan daerah bisa diterima lebih cepat sehingga berpotensi meningkatkan PAD Kabupaten Trenggalek.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan opsen PKB tidak menambah beban pajak bagi masyarakat karena tarifnya tetap sama. Perubahan hanya terjadi pada sistem pembagiannya antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Tidak ada biaya tambahan. Hanya mekanisme pembagiannya saja. Bagian provinsi masuk ke provinsi, sedangkan bagian kabupaten/kota langsung masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Imbauan Untuk Warga
Asmungi juga mengimbau masyarakat Trenggalek yang memiliki kendaraan namun masih terdaftar atas nama daerah lain agar segera melakukan balik nama kendaraan ke Kabupaten Trenggalek.
Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kalau warga Trenggalek yang punya kendaraan tapi masih atas nama luar daerah, kami imbau untuk segera balik nama ke Kabupaten Trenggalek. Itu bisa membantu mendongkrak PAD,” katanya.
Pajak Kendaraan Tidak Ada Kenaikan
Terkait tarif pajak kendaraan, Asmungi memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak menaikkan tarif PKB pada tahun ini.
“Untuk Provinsi Jawa Timur alhamdulillah tidak ada kenaikan tarif pajak PKB. Jadi tetap,” ujarnya.
Ia juga menyebut pemerintah provinsi masih memberikan sejumlah insentif, seperti diskon atau keringanan pajak kendaraan pertama.
Kebijakan mengenai kenaikan tarif maupun pemberian diskon pajak kendaraan merupakan kewenangan pemerintah provinsi melalui Gubernur Jawa Timur.
Asmungi berharap masyarakat tetap tertib membayar pajak kendaraan bermotor karena kontribusinya sangat penting bagi pembangunan daerah.











