SUARA TRENGGALEK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menetapkan pria berinisial AW (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial DW (33), yang diketahui merupakan istri sirinya.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan tersangka AW sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban DW,” kata Eko, Sabtu (7/3/2026).
Video Penganiayaan Sempat Viral
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video berdurasi 44 detik yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap korban viral di media sosial.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di pinggir jalan Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Polisi mengungkap, penganiayaan terhadap korban terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Jati, Kecamatan Karangan dan Desa Karanganyar, Kecamatan Pule.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang yang merekam video penganiayaan tersebut.
Selain itu, hasil autopsi juga menunjukkan adanya luka memar pada bagian kepala dan tangan korban yang diduga akibat penganiayaan.
Meski demikian, polisi memastikan bahwa kematian korban tidak berkaitan langsung dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka.
“Tersangka sudah kami tahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHPidana,” jelas Eko.
Korban Sempat Akhiri Hidup dengan Racun
Sebelumnya, korban DW diketahui mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun pemberantas rumput jenis Gramoxone setelah cekcok berkepanjangan dengan tersangka.
Menurut keterangan polisi, hubungan antara korban dan pelaku merupakan pernikahan siri sehingga kasus tersebut tidak dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Status hubungan keduanya nikah siri menurut pengakuan dari saudara terduga pelaku AW,” ujar Eko.
Dari hasil penyelidikan sementara, perselisihan antara keduanya dipicu oleh sejumlah persoalan yang terakumulasi, mulai dari rencana meningkatkan status pernikahan menjadi resmi hingga dugaan pencurian telepon genggam yang dilakukan korban.
Korban diketahui bekerja merawat seorang lansia di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. Telepon genggam yang diduga dicuri tersebut merupakan milik majikan korban.
“Korban diketahui bekerja merawat lansia di Desa Kedungsigit. Telepon genggam yang diduga dicuri merupakan milik majikan yang dirawat korban,” jelasnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelaku mencari korban yang saat itu diketahui sedang dalam perjalanan menuju kampung halamannya di Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ditemukan di wilayah Tulungagung, pelaku kemudian menjemput korban untuk mengembalikan telepon genggam tersebut kepada pemiliknya.
Namun dalam perjalanan pulang menuju Trenggalek, terjadi cekcok yang berujung penganiayaan.
Tindakan Kekerasan Terjadi Dua Kali
Tindakan kekerasan tersebut terjadi dua kali, pertama di Kecamatan Karangan dan kedua di Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, yang kemudian terekam dalam video viral di media sosial.
Di tengah perjalanan tersebut, pelaku sempat mengembalikan telepon genggam yang dicuri korban kepada pemiliknya.
Sementara itu, tanpa sepengetahuan pelaku, korban diketahui telah menenggak racun Gramoxone.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka di bagian kepala dan lengan yang diduga akibat pemukulan menggunakan balok kayu dan sandal.
Namun polisi menegaskan bahwa penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
“Kita harus membuktikan apakah penyebab kematian itu dari penganiayaan atau dari minuman racun tersebut,” tegas Eko.
Polisi juga masih mendalami apakah korban meminum racun tersebut atas kemauan sendiri atau karena adanya unsur paksaan.
“Untuk mengetahui penyebab kematian korban, kami masih menunggu hasil autopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri,” pungkasnya.











