PERISTIWA

Buka Posko Aduan THR Pekerja, Disperinaker Trenggalek Ingin Hak Karyawan Terpenuhi

×

Buka Posko Aduan THR Pekerja, Disperinaker Trenggalek Ingin Hak Karyawan Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Pekerja di salah satu perusahaan rokok di Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek akan melakukan monitoring penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.

Pengawasan dilakukan dengan mendatangi langsung sejumlah perusahaan atau pemberi kerja guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati, mengatakan pemantauan tidak hanya menyasar perusahaan lama, tetapi juga perusahaan baru yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Termasuk perusahaan baru, kita akan lakukan pemantauan THR keagamaan sekalian monitoring penyaluran UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2026,” kata Christina, Rabu (25/2/2026).

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Christina menyebut mayoritas perusahaan di Trenggalek cukup patuh dalam menyalurkan THR. Bahkan, sebagian besar telah membayarkan sebelum H-7 Idul Fitri.

Menurutnya, THR memiliki peran penting dalam meningkatkan motivasi dan semangat kerja karyawan, terutama karena permintaan barang dan jasa biasanya meningkat selama Ramadan hingga Idul Fitri.

“Ada yang H-1 Idul Fitri masih masuk kerja, harapannya THR itu bisa menjadi pengikat dan memberikan semangat kepada pekerja,” ujarnya.

Disperinaker juga akan membentuk posko aduan THR bagi pekerja yang tidak menerima haknya. Christina meminta pekerja segera melapor apabila menemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR.

“Kita masih menunggu juknis dari pusat. Tapi hari ini surat-surat sudah mulai kita siapkan untuk membentuk posko aduan THR keagamaan,” ucapnya.

Apabila ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR, Disperinaker akan melakukan audiensi untuk mencari solusi, terutama bagi perusahaan yang mengalami kendala finansial.

“Nanti akan kita audiensi untuk mencari solusi bersama-sama, terutama yang mengalami kesulitan finansial,” jelasnya.

Ia menegaskan, besaran THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja adalah sebesar satu kali gaji. “Untuk besaran THR-nya ya satu kali gaji,” pungkas Christina.