SUARATRENGGALEK.COM – Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Trenggalek, Selasa (06/08/2024).
Dalam proses tahap dua itu pihak Satreskrim Polres Trenggalek menyerahkan barang bukti dan tersangka. Kemudian tersangka dititipkan di Rutan Trenggalek selama 20 hari sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Dalam kasus ini, ada dua tersangka. Namun satu tersangka S mantan kepala sekolah telah meninggal dunia dan untuk R mantan bendahara sudah di tahan,” kata Gigih Benah Rendra Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek menjelaskan.
Dijelaskannya, dalam korupsi tersebut terjadi dalam 3 tahun, pengelolaan dana bos SMPN 3 Trenggalek tahun 2017, 2018, dan Agustus 2019 menerima alokasi dana bos sekitar 2,1 Miliar dan dalam pengelolaan ada perbuatan melawan hukum.
Dalam perbuatan PMH tersebut ada beberapa poin, termasuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban, kwitansi, nota maupun stempel di buat sendiri oleh tersangka R.
“Hal tersebut dilakukan atas perintah dari tersangka S yang sudah meninggal, sedangkan audit dari inspektorat kabupaten trenggalek ditemukan kerugian negara 500 juta,” paparnya.
Lebih lanjut disampaikan Gigih, untuk tersangka S yang sudah meninggal tersebut masih menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Hal itu juga akan muncul kerugian negara yang terindikasi digunakan para tersangka.
“Namun, jika putusan pengadilan menyatakan ahli waris bertanggung jawab, kami lakukan upaya hukum gugatan Perdata dan PTUN,” tandasnya.