PERISTIWA

Diduga Arisan Bermasalah Warga Trenggalek Laporkan Owner, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

×

Diduga Arisan Bermasalah Warga Trenggalek Laporkan Owner, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Korban arisan diduga bermasalah saat melaporkan owner di Polres Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Dugaan penggelapan berkedok arisan kembali mencuat di Kabupaten Trenggalek. Kali ini sistem arisan yang digunakan merupakan get menurun dan lelang arisan.

Sejumlah korban melaporkan seorang perempuan berinisial NV, warga Parakan, Kecamatan Trenggalek, ke SPKT Polres Trenggalek, Kamis pagi, terkait arisan yang diduga merugikan peserta hingga miliaran rupiah.

Kuasa hukum korban, Bambang Purwanto mengatakan laporan dibuat setelah korban kesulitan meminta pertanggungjawaban terlapor selaku owner sekaligus admin arisan.

Sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar 11.00 WIB, terlihat korban yang didampingi kuasa hukumnya masih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.

“Pada hari ini kami selaku kuasa hukum mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor terkait arisan get menurun, termasuk lelang arisan,” kata Bambang, Jumat (9/1/2026).

Menurut Bambang, terlapor menawarkan arisan dengan sistem get menurun tersebut di mana penentuan urutan sepenuhnya ditentukan oleh owner.

Dalam satu kelompok arisan terdapat 13 peserta, namun get nomor satu menjadi milik owner sendiri tanpa kewajiban membayar iuran.

Ia mencontohkan pada get 70, peserta membayar dengan nominal yang berbeda-beda. Korban ini sendiri berada di urutan sembilan dengan kewajiban setor Rp 4,8 juta per bulan.

“Seharusnya ia menerima pencairan saat jatuh tempo, tetapi tidak diberikan. Nomor telepon korban justru diblokir,” ujarnya.

Bambang juga menjelaskan, korban yang dilaporkan hari ini antara lain GL warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, dan MM warga Desa Pule, Kecamatan Pule.

Total korban yang telah memberi kuasa hukum mencapai sekitar 9-10 orang. Dengan kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.

“Jika ditotal, dana yang telah disetorkan kepada owner tidak kurang dari Rp 1,5 miliar. Dari jumlah itu, yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan diperkirakan sekitar Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, juga terdapat korban lain yang lebih dulu melapor ke Polres Trenggalek mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta.

Sedangkan untuk dana yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar, serta sekitar Rp 400 juta dana yang belum jatuh tempo juga sekitar Rp 400 juta.

“Dengan demikian, total dana yang telah disetorkan ke rekening terlapor diperkirakan mencapai Rp 800 juta,” jelasnya.

Bambang menyebutkan arisan tersebut telah berjalan cukup lama dan awalnya berjalan lancar.

Namun, masalah mulai muncul sejak Desember 2025, ketika sejumlah pencairan yang seharusnya diterima peserta tidak lagi dibayarkan.

“Kami berharap Polres Trenggalek memberikan atensi serius karena kerugiannya melibatkan banyak masyarakat dan jumlah korban masih berpotensi bertambah,” tegasnya.

Terkait keberadaan terlapor, Bambang menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan melarikan diri.

Namun, ia menduga terlapor saat ini tidak berada di Trenggalek dan menyerahkan sepenuhnya proses pelacakan kepada penyidik.

“Yang kami laporkan berinisial NV, warga Parakan, Kecamatan Trenggalek. Selanjutnya kami percayakan kepada penyidik untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.