SUARA TRENGGALEK – Ada 169 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Trenggalek belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Tahun 2026. Mayoritas dari jumlah tersebut belum memenuhi syarat istithaah atau kelayakan kesehatan untuk menunaikan ibadah haji.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Trenggalek, Subkan Hamzah, mengatakan dari total 169 CJH yang belum melunasi BIPIH, sebanyak 162 orang belum dinyatakan lolos istithaah.
Sementara tujuh CJH lainnya sebenarnya telah lolos istithaah, namun belum melakukan pelunasan.
“Yang kemarin sudah istithaah itu baru 329 CJH dari total kuota 491 orang, atau sekitar 66 persen. Dari 329 itu, yang sudah melunasi BIPIH sebanyak 322 CJH, sehingga masih ada tujuh orang yang belum melunasi,” ujar Subkan, Sabtu (3/1/2026).
Subkan menjelaskan, pelunasan BIPIH tahap pertama telah ditutup pada 23 Desember 2025. Namun, CJH yang belum melunasi pada tahap pertama masih diberi kesempatan melalui pelunasan tahap kedua yang dibuka mulai 2 hingga 9 Januari 2026.
“Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi CJH yang gagal pada tahap pertama, baik karena kendala sistem maupun karena belum lolos istithaah,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuh CJH yang telah dinyatakan lolos istithaah namun belum sempat melunasi pada tahap pertama tetap diperbolehkan mengikuti pelunasan tahap kedua.
“Kemungkinan istithaah-nya keluar terlalu mepet atau bahkan setelah penutupan tahap pertama. Itu masih kami fasilitasi untuk pelunasan di tahap kedua,” kata Subkan.
Sementara itu, bagi CJH yang belum lolos istithaah, masih terbuka peluang untuk dinyatakan layak apabila selama masa pelunasan tahap kedua kondisi kesehatannya membaik dan penyakit yang menjadi penghalang dapat ditangani.
“Persyaratan kesehatan calon jemaah haji memang lebih ketat. Ini sesuai ketentuan Kementerian Haji dan Umrah RI demi menjamin keselamatan jemaah saat menunaikan ibadah haji,” terangnya.
Subkan menegaskan, apabila hingga batas waktu pelunasan tahap kedua CJH tetap tidak lolos istithaah, maka yang bersangkutan dapat fokus menjalani pengobatan dan akan diprioritaskan untuk keberangkatan pada tahun berikutnya.
Selain bagi CJH reguler, pelunasan tahap kedua juga diperuntukkan bagi CJH penggabung dan pendamping yang telah lolos istithaah. Tercatat, sebanyak 63 CJH pendamping telah dinyatakan layak dan melakukan pelunasan pada tahap ini.
Pelunasan tahap kedua juga dibuka bagi CJH cadangan yang telah lolos istithaah. Kabupaten Trenggalek sendiri memiliki 217 CJH cadangan.
“Kami sudah mempersilakan jemaah cadangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, namun yang bersedia tidak sampai separuh,” ungkap Subkan.
Menurutnya, sebagian CJH cadangan enggan menjalani pemeriksaan kesehatan karena khawatir tidak bisa berangkat bersamaan dengan pasangan atau anggota keluarga. Padahal, peluang CJH cadangan untuk berangkat tahun ini dinilai cukup besar.
“Dari 217 jemaah cadangan, sekitar 60 persen atau lebih dari 100 orang berpotensi berangkat. Bisa karena adanya tambahan kuota atau optimalisasi kuota dari jemaah yang tidak lolos istithaah,” jelasnya.
Meski demikian, Subkan menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing jemaah.
“Yang terpenting informasi sudah kami sampaikan. Apakah mau mencoba kuota cadangan tahun ini atau menunggu tahun depan, itu pilihan jemaah,” pungkasnya.











