PERISTIWA

Kantongi Borok Dapur MBG, Bupati Trenggalek Keluarkan Suaran Edaran

×

Kantongi Borok Dapur MBG, Bupati Trenggalek Keluarkan Suaran Edaran

Sebarkan artikel ini
Bupati Trenggalek
Bupati Trenggalek saat meninjau siswa sekolah rakyat saat melaksanakan makan siang.

SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menerbitkan Surat Edaran Nomor 1813 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran itu di dalamnya tertuang ketentuan untuk menekankan agar program berjalan aman, bermutu, dan akuntabel sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN).

Mas Ipin biasa disapa menegaskan pihaknya telah mengantongi seluruh keluhan dari penerima manfaat.

Ia juga memperingatkan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera memperbaiki kualitas layanan atau siap ditutup.

“Pokoknya diperbaiki atau saya usulkan ditutup. Saya sudah kantongi data keluhan semuanya,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/10/2025).

Poin SE Optimalisasi MBG

Dalam surat edaran itu, bupati merinci lima poin penting yang wajib diperhatikan SPPG, yakni memenuhi standar keamanan pangan, menyusun dan melaksanakan SOP.

Membuka akses layanan pengaduan, dievaluasi jika tidak patuh, serta diusulkan diberhentikan ke BGN jika tetap tidak mampu memenuhi ketentuan.

Mas Ipin juga menegaskan jika MBG merupakan program strategis nasional yang digagas BGN melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, sehingga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Kalau ada SPPG yang tidak sesuai, kami usulkan ke BGN untuk diberhentikan. Tujuannya agar program benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.