SUARA TRENGGALEK — Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat perkara dispensasi kawin atau biasa disebut perkawinan anak selama dua tahun terakhir menurun. Berdasarkan data, jumlah perkara pada tahun 2023 sebanyak 195 kasus, sementara tahun 2024 turun menjadi 83 perkara.
Humas Pengadilan Agama Trenggalek, Ahmad Turmudi, mengungkapkan bahwa penurunan ini tidak lepas dari prosedur baru yang mengharuskan adanya rekomendasi dari Dinas Sosial sebelum pengajuan dispensasi kawin.
“Perkara dispensasi kawin di tahun 2023 ada 195, sedangkan tahun 2024 menurun menjadi 83 perkara,” jelas Turmudi.

Upaya Menekan Angka Perkawinan Anak
Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati, menyebut bahwa angka perkawinan anak juga mengalami penurunan hingga mencapai 0,98 persen pada tahun 2024. Capaian ini mendekati target program “Desa Nol Perkawinan Anak” yang dicanangkan pemerintah daerah.
“Saat ini jargon kita adalah Desa Nol Perkawinan Anak, dengan capaian di angka 0,98 persen atau kurang dari 100 perkara pernikahan anak,” ujar Christina, Senin (24/2/2025).
Christina menjelaskan bahwa meski ada instruksi bupati sejak tahun 2022 untuk mencegah perkawinan anak, rekomendasi dispensasi kawin tetap bisa diberikan dalam kasus tertentu. Misalnya, jika calon pasangan sudah lulus sekolah dan memiliki pekerjaan, rekomendasi bisa dikeluarkan meskipun belum ada kehamilan.

Proses Seleksi Ketat dan Pendampingan
Proses pemberian rekomendasi dilakukan secara ketat dengan melibatkan konselor dan melalui tahapan diskusi atau case conference jika ada perbedaan pandangan antara keluarga dan pihak Dinsos.
“Jika masih tidak cukup, kami juga memiliki tahap gelar kasus atau case conference sebagai ruang berdiskusi,” tambah Christina.
Jika hasil diskusi menunjukkan bahwa calon pasangan atau keluarga belum siap, namun ada desakan dari pihak kecamatan, rekomendasi bisa saja diberikan dengan catatan. Dalam hal ini, segala risiko yang mungkin timbul menjadi tanggung jawab pihak pemohon, bukan Dinas Sosial.
Edukasi dan Pemahaman Prosedur
Christina juga mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur yang telah ditetapkan dan tidak memaksakan kehendak di luar aturan yang berlaku. Menurutnya, penting bagi calon pasangan dan keluarga untuk mematuhi aturan demi menghindari dampak negatif di kemudian hari.
“Kami tidak berani berstatement terkait yang menawar rekomendasi tersebut, karena sebagian tidak terkonfirmasi,” tegasnya.