PERISTIWA

Dua Pendamping Desa di Trenggalek di PHK karena Nyaleg pada Pemilu 2024

×

Dua Pendamping Desa di Trenggalek di PHK karena Nyaleg pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Pendamping Desa Trenggalek
Istimewa (Ist)

SUARA TRENGGALEK – Dua tenaga Pendamping Desa (PD) atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) asal Kabupaten Trenggalek diberhentikan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) usai mencalonkan diri sebagai legislatif (nyaleg) pada Pemilu 2024.

Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping Desa Trenggalek, Iswahyudi, membenarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.

“Benar, ada dua orang di-PHK. Itu langsung dari Kemendes dengan diberikan surat PHK kepada yang bersangkutan,” katanya, Selasa (6/5/2025).

Ia menyebutkan surat PHK tidak dikirimkan ke lembaga atau koordinator kabupaten, tetapi langsung ke individu terkait.

“Kami tidak mengetahui jika yang bersangkutan tidak ada konfirmasi. Misalnya pengurus membuatkan surat pengantar untuk mencairkan jaminan sosial, baru kami tahu,” ujarnya.

Surat pemberhentian tersebut tertanggal 22 April 2025. Saat ini, posisi dua pendamping desa yang diberhentikan tersebut masih kosong dan belum ada proses perekrutan pengganti.

Salah satu pendamping yang terkena PHK, Trianto, menyebut dirinya mulai bekerja sejak akhir 2016. Ia menjelaskan bahwa surat PHK diterimanya dalam bentuk soft file tertanggal 22 April 2025.

“Benar, dua orang, saya dan Mas Sofa. Betul, surat itu keluar 22 April 2025. Saya hanya menerima soft file dan belum menerima secara fisik,” ujarnya.

Saat ditanya terkait PHK karena ada afiliasi parpol, ia menambahkan jika sebelum mendaftar sebagai caleg telah dijelaskan bahwa langkah itu tidak akan berdampak pada statusnya yang berstatus pendamping desa.

“Info dalam surat terkait afiliasi parpol. Namun dahulu ketika daftar sebagai caleg, pihak parpol sudah menyampaikan bahwa itu tidak melanggar aturan, sesuai surat edaran dari KPU RI,” ujar Trianto.

Ia menyebut ada rekan sesama pendamping yang mengajak melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan langkah itu sangat di dukungnya.

“Juka harus secara pribadi melangkah berat, tapi untuk solidaritas dan langkah itu dilakukan oleh yang senasib saya tetap mendukung. Proses ke PTUN masih berjalan karena juga perlu waktu,” ucapnya.

Dalam surat PHK poin g dijelaskan, pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan terbukti pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa mengundurkan diri atau mengajukan cuti sebagai pendamping profesional sesuai kontrak kerja dengan Kemendes PDT.