SUARA TRENGGALEK – Giat penertiban reklame ilegal di sejumlah titik dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek.
Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga estetika kota dan menegakkan aturan terkait pemasangan reklame yang kerap dilanggar oleh berbagai pihak.
Operasi penertiban kali ini mencakup empat lokasi berbeda, yaitu Alun-Alun Tulungagung, Desa Ngares, Desa Srabah, dan Desa Sumurup.
“Jadi kami menyisir adanya reklame yang melanggar aturan di kawasan tersebut,” jelas Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin.
Di Alun-Alun Trenggalek, petugas menurunkan sejumlah 15 spanduk tanpa izin. “Lalu ada 4 banner yang tidak hanya ilegal, tetapi juga dipaku di pohon yang menambah kerusakan lingkungan,” imbuhnya.
Di Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek pelanggaran yang ditemukan meliputi 19 banner tanpa izin, 1 spanduk yang masa izinnya sudah habis, 13 banner tanpa izin yang dipaku di pohon.
“Kemudian ada 29 banner lain yang juga dipasang secara ilegal dan dipaku di pohon. Selain itu, ada 2 spanduk yang salah penempatan,” paparnya.
Selanjutnya, di Desa Srabah, Kecamatan Bendungan ditemukan 28 banner tanpa izin, 15 banner yang dipaku di pohon tanpa izin, serta 3 spanduk yang masa izinnya sudah habis dan salah penempatan.
Petugas juga menertibkan 4 spanduk yang masa izinnya telah habis serta 2 spanduk yang dipasang tanpa izin.
Terakhir, di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan petugas Satpol PPK menertibkan 19 banner tanpa izin, 6 spanduk yang izinnya sudah kedaluwarsa, dan 21 banner yang dipasang dengan cara dipaku di pohon tanpa izin.
“Total pelanggaran yang ditemukan adalah 135 banner dan 33 spanduk ilegal, dengan jumlah keseluruhan mencapai 168 reklame,” tegasnya.
Habib menegaskan bahwa giat penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan aturan pemasangan reklame dipatuhi.
Terlebih sebentar lagi akan ada Pilkada Trenggalek 2024 yang tidak menutup kemungkinan adanya reklame yang tersebar di penjuru Bumi Menak Sopal.
Pihak berwenang juga mengimbau agar masyarakat maupun pengusaha yang ingin memasang reklame mematuhi peraturan yang berlaku dan mengurus perizinan terlebih dahulu.