PERISTIWA

Modus Wartawan Tulungagung Ancam dan Peras Kades di Trenggalek

×

Modus Wartawan Tulungagung Ancam dan Peras Kades di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Wartawan Tulungagung peras kades Trenggalek
Ketiga wartawan pelaku pemerasan kades di Trenggalek, saat konferensi pers di Polres Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Tiga orang wartawan dari media Kompas Nusantara ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek karena melakukan pemerasan terhadap tiga kepala desa dalam rangka Operasi Pekat II Semeru 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial NS (54), HS (45) serta MYD (43) ketiganya berasal dari Tulungagung. Ketiganya ditangkap saat menerima uang dari korban di sebuah warung Lodho Yusuf di Desa Kedunglurah, Rabu (14/5/2025).

“Barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai Rp 5 juta, tiga unit handphone, satu unit mobil Nissan, serta tiga identitas wartawan berupa kartu pers dari Kompas Nusantara,” ujar Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, Jumat (16/5/2025).

Menurut Herlinarto, modus pelaku adalah mengancam kepala desa dengan pemberitaan dugaan penyimpangan dana desa. Mereka menyebarkan tautan berita kepada korban, kemudian meminta sejumlah uang untuk menghapus konten tersebut.

Laporan pertama berasal dari dua kepala desa di Kecamatan Bendungan. Kronologi pemerasan, pada November 2024, pelaku meminta uang Rp 20 juta dari korban Kades Sumurup berinisial B. Kasus serupa terjadi pada 16 Januari 2025, terhadap Kades Masaran berinisial P dengan permintaan uang Rp 12 juta.

Ancaman kembali terjadi pada 7 Mei 2025 kepada Kepala Desa Surenlor, inisial S. Pelaku menuduh korbannya melakukan korupsi dan mengirim tautan berita kepada korban. Mereka lalu meminta uang Rp 10 juta untuk menghapus pemberitaan dan disepakati Rp 5 juta.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP subsider Pasal 335 ayat (1) ke-2 huruf e junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Herlinarto.