Inti Berita:
• Dinsos PPPA Trenggalek mengajak masyarakat umum mendaftar mandiri sebagai agen Perlinsos guna mendampingi warga miskin dan rentan dalam pengusulan bantuan sosial.
• Persyaratan utama menjadi agen adalah memiliki IKD dan mendaftar melalui portal resmi Kemensos, tanpa perlu menunggu penunjukan resmi dari pihak desa.
• Penentuan kelayakan penerima bansos sepenuhnya berada di tangan sistem, sehingga agen murni bertugas sebagai relawan tanpa wewenang memutuskan atau memungut biaya.
SUARA TRENGGALEK – Masyarakat Kabupaten Trenggalek dapat mendaftar secara mandiri menjadi agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk membantu warga miskin dan rentan mengakses bantuan sosial (bansos).
Agen berperan mendampingi warga dalam proses pengusulan dan pemutakhiran data, tetapi tidak berwenang menentukan kelayakan penerima bantuan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, Habib Solehudin saat menyampaikan pelaksanaan pemutakhiran data Perlinsos.
Ia mengatakan program Perlinsos merupakan gerakan nasional untuk mendorong kepedulian masyarakat terhadap tetangga yang membutuhkan bantuan.
“Jadi untuk program Perlinsos ini akan menjadi gerakan nasional peduli kepada tetangga kita untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dengan cara mendaftarkan mereka melalui portal Perlinsos,” kata Habib.
Menurutnya, agen Perlinsos dapat berasal dari berbagai unsur, mulai dari aparatur pemerintah, perangkat desa, ketua RT/RW, tokoh masyarakat hingga warga umum.
Mereka bertugas membantu warga yang membutuhkan agar data sosialnya dapat diperbarui melalui sistem Perlinsos.
Habib menjelaskan, Dinsos PPPA Trenggalek telah menyampaikan sosialisasi program tersebut kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk diteruskan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, camat diharapkan menyosialisasikannya kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Wajib Memiliki Identitas Kependudukan Digital
Masyarakat yang ingin menjadi agen Perlinsos harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Warga yang belum memilikinya dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Setelah memiliki IKD, calon agen dapat membuka portal agenperlinsos.kemensos.go.id, memilih menu pendaftaran agen, melengkapi data diri, dan mengikuti tahapan verifikasi, termasuk verifikasi wajah.
Habib mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri. Dengan demikian, masyarakat tidak harus menunggu penunjukan dari pemerintah desa atau instansi tertentu untuk membantu warga di sekitarnya.
Ia berharap keterlibatan masyarakat dapat mempercepat pemutakhiran data sosial di tingkat desa, terutama bagi warga yang membutuhkan bantuan tetapi belum tercatat atau belum memperoleh bantuan.
Kelayakan Penerima Ditentukan Sistem
Habib menegaskan, agen Perlinsos tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos. Penilaian dilakukan oleh sistem berdasarkan data yang tersedia dan kriteria yang berlaku.
Ia mencontohkan, apabila seseorang diusulkan tetapi tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), sistem dapat memberikan keterangan mengenai alasan ketidaklayakannya berdasarkan data tersebut.
“Tidak bisa menentukan layak atau tidaknya, yang menentukan adalah sistem,” jelasnya.
Karena itu, peran agen adalah membantu proses pengusulan, pendampingan, dan pemutakhiran data, bukan menetapkan penerima bantuan.
Agen Dilarang Memungut Biaya dan Memanipulasi Data
Habib mengingatkan bahwa agen Perlinsos merupakan relawan yang menjalankan tugas sosial. Mereka dilarang memungut bayaran dari warga yang dibantu maupun memanipulasi data dalam proses pendaftaran.
“Agen ini merupakan relawan yang tidak dibayar, ya, relawan saja kepada tetangga, peduli kepada tetangga. Tidak boleh memungut upah!” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pengunggahan data meninggalkan jejak digital. Karena itu, agen harus memastikan informasi yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat ikut membantu memperbaiki data sosial di lingkungannya agar proses penyaluran bantuan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.











