PERISTIWA

Warga Trenggalek Bisa Registrasi Ulang Bansos Melalui Portal Via Perlinsos

×

Warga Trenggalek Bisa Registrasi Ulang Bansos Melalui Portal Via Perlinsos

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Dinas Sosial PPPA Trenggalek, Habib Solehudin saat menyampaikan proses pelaksanaan pemutakhiran data Perlinsos.
Inti Berita:
• Masyarakat Trenggalek kini dapat mendaftar mandiri atau menjadi agen Perlinsos Kemensos untuk membantu pengusulan dan pemutakhiran data penerima bansos (PKH dan BPNT 2027).
​• Pendaftaran agen Perlinsos mewajibkan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat umum melalui portal resmi Kemensos.
​• Dinsos PPPA Trenggalek menegaskan peran agen bersifat sukarela tanpa pemungutan biaya, serta dilengkapi fitur sanggah jika terdapat ketidaksesuaian data aset warga di lapangan.

SUARA TRENGGALEK – Masyarakat Kabupaten Trenggalek kini dapat mendaftar secara mandiri maupun menjadi agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk membantu warga miskin dan rentan mengakses bantuan sosial (bansos).

Program ini juga menjadi sarana pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Layanan Perlinsos sendiri merupakan platform digital resmi Kemensos yang memudahkan masyarakat dalam mengelola status penerimaan bantuan sosial (bansos) secara mandiri.

Melalui portal ini, warga dapat mengusulkan diri atau keluarganya sebagai calon penerima bansos, mengecek status kelayakan, melihat alasan penolakan, hingga mengajukan sanggahan data jika informasi yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, Habib Solehudin mengatakan selain mendaftar secara mandiri masyarakat juga bisa menjadi agen Perlinsos.

Agen Perlinsos dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari aparatur pemerintah, perangkat desa, ketua RT/RW, tokoh masyarakat hingga warga secara mandiri.

“Jadi untuk program Perlinsos ini akan menjadi gerakan nasional peduli kepada tetangga kita untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dengan cara mendaftarkan mereka melalui portal Perlinsos,” jelas Habib.

Menurutnya, agen bertugas membantu warga yang membutuhkan pendampingan, termasuk mereka yang merasa layak menerima bantuan sosial tetapi belum terdata atau belum mendapatkan bantuan.

“Namun, agen tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang layak atau tidak menjadi penerima bansos. Penentuan kelayakan dilakukan oleh sistem berdasarkan data dan kriteria yang berlaku,” ungkapnya, Jumat (9/10/2026).

Wajib Memiliki Identitas Kependudukan Digital

Habib menjelaskan, salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai agen Perlinsos adalah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Masyarakat yang belum mengaktifkan IKD dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemerintah kecamatan juga dapat memfasilitasi sosialisasi Perlinsos sekaligus pelayanan aktivasi IKD.

Setelah memiliki IKD, masyarakat sebagai agen dapat mendaftar melalui portal agenperlinsos.kemensos.go.id dengan memilih menu pendaftaran agen, melengkapi data diri, serta mengikuti proses verifikasi, termasuk verifikasi wajah.

“Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus menunggu penunjukan dari pemerintah desa atau instansi tertentu,” paparnya.

Habib kembali mengatakan, program ini telah diberlakukan secara nasional sejak 1 Oktober 2026, termasuk di Trenggalek.

Sebelumnya, sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Banyuwangi, Surabaya, dan Jember, telah menjalankannya sebagai proyek percontohan.

“Program ini nggak ada masa penutupan, terus bergerak terus,” katanya saat menjelaskan bahwa pendaftaran dan pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan.

Data Tidak Boleh Dimanipulasi dan Tanpa Biaya

Habib menegaskan, agen Perlinsos merupakan relawan yang membantu masyarakat tanpa menerima bayaran.

Karena itu, agen dilarang memungut biaya dari warga yang dibantu maupun memanipulasi data saat melakukan pengusulan atau pemutakhiran.

“Tidak boleh memungut upah! Karena kita kerjanya sosial, kemudian tidak juga tidak boleh memanipulasi data,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aktivitas pengunggahan data memiliki jejak digital sehingga pihak yang menginput data dapat diketahui apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Melalui sistem Perlinsos, masyarakat juga dapat menyampaikan sanggahan apabila data yang digunakan untuk menilai kelayakan penerima bantuan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Habib mencontohkan, warga dapat mengajukan sanggahan apabila aset yang tercatat atas nama mereka sebenarnya bukan miliknya. Sanggahan tersebut perlu disertai klarifikasi dan bukti yang mendukung.

Menurutnya, proses sanggahan dapat diikuti verifikasi lapangan, termasuk pemeriksaan kondisi rumah, identitas, serta klarifikasi atas kepemilikan aset yang dipersoalkan.

PKH dan Bantuan Sembako Masuk Pemutakhiran Perlinsos

Untuk saat ini, bantuan sosial yang disebut Habib masuk dalam pemutakhiran melalui Perlinsos adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako dari Kementerian Sosial.

Ke depan, data tersebut direncanakan dapat dipadukan dengan program bantuan dari lembaga lain. Penilaian penerima juga menggunakan basis desil, yang kemudian dapat diperbarui melalui mekanisme Perlinsos.

Masyarakat yang ingin mengusulkan diri atau keluarganya sebagai calon penerima bansos PKH dan bantuan pangan nontunai (BPNT) pada 2027 dapat mengakses portal Perlinsos di perlinsos.kemensos.go.id.

Warga yang membutuhkan pendampingan dapat meminta bantuan agen Perlinsos di kantor desa atau kelurahan, pendamping PKH, maupun tetangga yang telah terdaftar sebagai agen.

Informasi pendaftaran yang disampaikan juga mencantumkan persiapan NIK pada KTP, nomor meter PLN, dan verifikasi wajah. Seluruh proses pendaftaran ditegaskan tidak dipungut biaya.