KESEHATAN

Warga Kurang Mampu di Trenggalek Bisa Ajukan PBID Jaminan Kesehatan, Kuota Masih Tersedia

×

Warga Kurang Mampu di Trenggalek Bisa Ajukan PBID Jaminan Kesehatan, Kuota Masih Tersedia

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Soelung, Kabid Linjamsos Dinsos Trenggalek saat menyampaikan kuota PBID Jaminan Kesehatan.
Intinya Sih:
• Kuota PBIJK Trenggalek 2026 sekitar 52 ribu, masih tersisa 41.518.
• Warga BPJS nonaktif yang tidak bisa direaktivasi bisa dialihkan ke PBID.
• Syarat utama: surat keterangan miskin dari desa + pengajuan ke Dinsos.
• Dinsos akan lakukan verifikasi lapangan sebelum menyetujui bantuan.
• Fasilitas kesehatan mengikuti domisili (puskesmas setempat).
• Reaktivasi hanya untuk yang masuk SK penonaktifan, lainnya lewat PBID.

SUARA TRENGGALEK Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek memastikan kuota Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) untuk jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu masih tersedia pada tahun 2026.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe menjelaskan bahwa kuota PBI Jaminan Kesehatan (PBIJK) tahun ini mencapai sekitar 52 ribu peserta.

“Untuk tahun ini PBIJK kuotanya sekitar 52 ribuan, dan saat ini masih tersisa sekitar 41.518,” jelasnya, Senin (20/4/2026).

Dengan masih tersedianya kuota tersebut, masyarakat yang kepesertaan BPJS-nya nonaktif dan tidak bisa direaktivasi tetap memiliki peluang mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema PBID.

“Masih dimungkinkan untuk warga yang PBIJK-nya nonaktif dan tidak bisa direaktivasi, bisa kita tarik ke PBID,” ujarnya.

Syarat Pengajuan PBID

Soelung menegaskan bahwa masyarakat yang ingin mengakses bantuan PBID harus melalui proses pengajuan resmi. Salah satu syarat utamanya adalah adanya rekomendasi dari pemerintah desa.

“Yang jelas bisa diusulkan ke Dinas Sosial, ada surat dari desa, surat keterangan miskin, kemudian pengajuan ke Dinas Sosial,” katanya.

Setelah pengajuan masuk, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) langsung di lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.

“Nanti akan kita verval ke lapangan apakah warga tersebut memang layak mendapatkan bantuan sosial PBID,” tambahnya.

Fasilitas Kesehatan Sesuai Domisili

Untuk layanan kesehatan, peserta PBID akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan domisili masing-masing.

“Faskes tergantung domisili warga. Kalau di Trenggalek bisa di puskesmas setempat seperti Puskesmas Trenggalek atau Rejowinangun,” jelas Soelung.

Reaktivasi dan Alternatif PBID

Ia juga menjelaskan bahwa reaktivasi kepesertaan hanya bisa dilakukan bagi warga yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penonaktifan.

“Kalau untuk kuota reaktivasi hanya yang ada di SK penonaktifan yang bisa direaktivasi. Di luar itu tidak bisa,” tegasnya.

Namun demikian, warga yang tidak memenuhi syarat reaktivasi tetap dapat diakomodasi melalui skema PBID.

“Untuk yang tidak bisa direaktivasi, bisa dimasukkan ke kuota PBID,” pungkasnya.