SUARA TRENGGALEK – Seluruh kepala desa, lurah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Trenggalek sepakat mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kesepakatan tersebut dideklarasikan dalam acara di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat (16/5/2025).
Pendirian koperasi ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan menjadi salah satu syarat pencairan dana desa tahap kedua. Sebelum pendirian, masing-masing desa dijadwalkan menggelar Musyawarah Desa Khusus mulai 20 Mei 2025.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto. Ia juga menerangkan bahwa seluruh kepala desa, BPD, dan camat telah berkomitmen membentuk koperasi tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini semua pihak sudah berkomitmen. Kita punya target bulan Mei ini seluruh desa sudah melaksanakan musdes khusus,” ujar Edy usai memimpin sosialisasi.
Ia menjelaskan, desa yang telah menggelar musyawarah dapat segera berkoordinasi dengan notaris untuk penyusunan akta pendirian. Pemerintah daerah juga akan mendukung pendanaan untuk proses administrasi, termasuk biaya notaris.
Menurut Edy, besaran simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal awal koperasi diserahkan sepenuhnya kepada keputusan rapat anggota masing-masing desa.
“Pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi dokumen persyaratan pencairan dana desa tahap kedua. Pemerintah siap mendukung pendanaan hingga Rp 5 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, koperasi ini akan membuka enam jenis usaha, termasuk unit simpan pinjam, penyediaan sembako murah, hingga layanan kesehatan. Potensi usaha lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya lokal masing-masing desa.
“Pesannya, mari kita laksanakan instruksi ini sebaik-baiknya. Aturannya jelas, tata kelolanya juga sudah ditentukan,” tambah Edy.
Edy juga berharap bahwa Koperasi Merah Putih dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal.