PERISTIWA

Tersangka S Pimpinan Ponpes di Kampak Ajukan 4 Saksi Meringankan

×

Tersangka S Pimpinan Ponpes di Kampak Ajukan 4 Saksi Meringankan

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Kampak terus berlanjut.

“Saat ini pihak tersangka, yakni S (52) mengajukan 4 saksi untuk meringankan pihak tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Senin (7/10/2024).

AKP Zainul menyampaikan bahwa hal itu merupakan permintaan daripada tersangka sendiri, keempat saksi tersebut telah dimintai keterangan hari ini.

Keempat saksi yang diajukan tersangka adalah 2 orang santriwati yang sekamar dengan korban dan 1 orang pengasuh pondok pesantren perempuan serta 1 orang pengasuh pondok pesantren laki-laki.

“Dari empat saksi yang diajukan, saksi itu sudah kita mintai keterangan,” jelasnya.

Sedangkan dari tersangka, diungkapkan AKP Zainul hingga saat ini tersangka S masih kekeh terhadap pendiriannya yaitu menyangkal perbuatan dugaan kekerasan seksual hingga menyebabkan santriwati hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki.

“Itu adalah merupakan hak daripada tersangka, tapi bukan menjadi salah satu alat bukti,” tegas mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut.

Dalam kesempatan itu, AKP Zainul menegaskan saat ini tersangka sudah dititipkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek.

Yang bersangkutan pada hari ini Senin (7/10/2024) melakukan cek kesehatan kembali di RSUD Dr Soedomo Trenggalek.

“Kondisinya semuanya baik-baik saja hanya mungkin diberikan vitamin dan sebagainya untuk menjaga stamina yang bersangkutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *