SUARA TRENGGALEK – Sidang pembacaan tuntutan terhadap RG (58) mantan Bendahara Dana BOS SMP Negeri 3 Trenggalek digelar Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (14/11/2024).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa perbuatan terdakwa kasus korupsi RG (58) meyakinkan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Rio Irnanda.
Dijelaskan Rio, meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RG (58) selama 5 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah atau subsider kurungan 3 bulan.
“Selanjutnya, JPU juga menuntut terdakwa RG (58) untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 514.300.551,79 atau subsider kurungan 3 tahun,” papar Rio.
Rio juga menjelaskan bahwa pada sidang yang selesai Pukul 13.22 Wib direncanakan bakal dilanjut lagi Kamis, 28 November 2024 dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Rio mnambahkan, kasus korupsi BOS tersebut terjadi pada periode 2017-2019, dengan jumlah total dana yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar.
“Rinciannya 2017 Rp 848 juta, 2018 Rp 845 juta dan 2019 Rp 812 juta,” papar Rio.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka utama kasus ini adalah TN yang dulu sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Trenggalek, dan RG (58) sebagai Bendahara Dana BOS. Namun, tersangka TN sudah meninggal dunia.
Keterangan penyidik, tersangka RG diduga bekerja sama dengan TN untuk melakukan penyalahgunaan dana BOS tersebut. Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 514 juta.