PERISTIWA

Sistem Bansos Berbasis Desil Berlaku, Dinsos Trenggalek Minta Warga Jaga Ketat Data Pribadi

×

Sistem Bansos Berbasis Desil Berlaku, Dinsos Trenggalek Minta Warga Jaga Ketat Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi.
Inti Berita:
• Dinsos PPPA Trenggalek mengimbau masyarakat untuk menjaga ketat identitas pribadi (KTP dan KK) serta tidak meminjamkannya kepada orang lain untuk kredit kendaraan atau pinjaman bank.
​• Penyalahgunaan KTP oleh pihak lain dapat memicu sistem integrasi Perlinsos menolak bansos (seperti PKH dan Sembako), karena identitas korban tercatat memiliki aset berupa kendaraan atau pinjaman di luar kemampuan batas desil.
​• Program pemutakhiran data Perlinsos berbasis desil telah berlaku nasional sejak 1 Oktober dan berjalan secara dinamis tanpa batas waktu penutupan guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan dan kepemilikan dokumen identitas pribadi seperti KTP dan KK.

Penyalahgunaan identitas diri oleh pihak lain misalkan untuk pengajuan kredit bank hingga atas nama pembelian kendaraan berisiko menggagalkan hak warga dalam menerima Bantuan Sosial (Bansos) karena terbaca pada sistem Desil.

“Bagi masyarakat agar tidak meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) kepada orang lain untuk mengajukan pinjaman atau membeli kendaraan,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin.

Menurutnya, penggunaan identitas oleh pihak lain untuk kepentingan kredit serta kepentingan lainnya dapat memengaruhi pendataan aset seseorang.

Kondisi tersebut berpotensi berdampak pada penilaian kelayakan penerima bantuan sosial melalui program Perlinsos.

Habib mencontohkan, warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan bisa menghadapi kendala ketika sistem mendeteksi kepemilikan kendaraan atas nama mereka.

Padahal, atas nama tersebut dipinjam untuk membeli kendaraan yang dibeli oleh orang lain yang menggunakan identitas warga bersangkutan.

“Jangan sampai identitasnya, KTP-nya, KK-nya ini dipinjam orang lain untuk pinjam bank, untuk pinjam beli kendaraan dan yang lain-lain sehingga ini akan memengaruhi keberadaan aset yang ada di orang tersebut,” kata Habib.

Ia menjelaskan, melalui sistem Perlinsos, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pendataan dan alasan ketika dinilai tidak memenuhi kriteria bantuan.

Salah satu indikator yang dapat muncul adalah posisi desil kesejahteraan serta data kepemilikan aset, seperti sepeda motor atau mobil serta lainnya.

“Jika warga merasa tidak memiliki aset yang tercatat, sementara sistem menunjukkan sebaliknya, kondisi itu perlu ditelusuri,” jelasnya.

Salah satu kemungkinan yang disebut Habib adalah penggunaan identitas oleh pihak lain.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat menjaga dokumen identitas agar tidak digunakan untuk kepentingan yang berpotensi merugikan pemiliknya, termasuk memengaruhi proses penilaian penerima bantuan sosial.

Dimutakhirkan Secara Berkelanjutan

Habib menjelaskan, bantuan sosial yang saat ini dimutakhirkan melalui Perlinsos mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako dari Kementerian Sosial.

Ke depan, data tersebut juga direncanakan terintegrasi dengan program bantuan dari lembaga lain, termasuk bantuan dari Pertamina dan program yang dijalankan Bulog.

Menurutnya, pemutakhiran data menggunakan basis desil kesejahteraan dapat diperbarui melalui agen Perlinsos.

Pelaksanaan program Perlinsos secara nasional, termasuk di Trenggalek dan Tulungagung, mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026.

Sebelumnya, sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Banyuwangi, Surabaya, dan Jember, telah menjalankan program tersebut sebagai proyek percontohan sejak Juni.

Habib menegaskan, pemutakhiran data tidak memiliki batas waktu penutupan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah.

“Enggak ada masa penutupan, terus bergerak terus,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan kondisi masyarakat dapat memengaruhi posisi mereka dalam pengelompokan desil. Karena itu, data perlu terus diperbarui agar dapat mengikuti perubahan keadaan warga.

Terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Habib mengatakan kewenangan mengenai data tersebut berada pada Badan Pusat Statistik (BPS).

Dinas Sosial, lanjutnya, menggunakan data yang bersumber dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan program bantuan sosial.

“Kalau terkait dengan DTSEN, saya kira itu wewenangnya BPS ya yang tahu terkait DTSEN ini. Kalau Dinas Sosial itu kan hanya menggunakan, pemakai saja,” jelasnya.