PERISTIWA

Sanksi Suspend Dicabut, Operasional SPPG Tamanan Trenggalek Masih Tunggu Surat SPS 2

×

Sanksi Suspend Dicabut, Operasional SPPG Tamanan Trenggalek Masih Tunggu Surat SPS 2

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Koordinator Wilayah SPPG Trenggalek, Shiella Ammanda Yadu Fadilla.
Inti Berita:
• Sanksi penghentian sementara (suspend) terhadap SPPG Tamanan, Trenggalek di bawah Yayasan Petuk Tadah Lillah Billah telah resmi dicabut per 13 Oktober 2026 pasca-insiden gangguan kesehatan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
​• Meski sanksi telah dicabut, SPPG Tamanan belum bisa kembali beroperasi secara langsung karena masih harus menunggu penerbitan Surat Penetapan Sementara Penerima Manfaat (SPS 2).

SUARA TRENGGALEK – Sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tamanan, Kabupaten Trenggalek, telah dicabut.

Namun, SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Petuk Tadah Lillah Billah itu belum dapat kembali beroperasi karena masih menunggu surat penetapan sementara penerima manfaat atau SPS 2.

Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Trenggalek, Sheila Ammanda Yadu Fadilla, mengatakan surat pencabutan suspend telah diterbitkan setelah insiden gangguan kesehatan yang terjadi pada penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sudah ada surat pencabutan untuk suspend kemarin per 13 Oktober. Namun, saat ini harus menunggu surat penetapan sementara penerima manfaat untuk bisa operasional kembali,” kata Sheila, Sabtu (17/10/2026).

Ia juga menjelaskan, SPS 2 akan menjadi dasar administratif bagi kelompok penerima manfaat (KPM) untuk menerima program MBG.

Karena itu, ia berharap seluruh kelompok penerima manfaat atau KPM yang dilayani SPPG tersebut telah terdaftar dalam dokumen tersebut.

“Diharapkannya full semua KPM terdaftar dalam SPS 2,” ujarnya.

Sperti yang telah diberitakan sebelumnya, SPPG Tamanan dikenai sanksi suspend selama 30 hari setelah muncul dugaan gangguan kesehatan pada penerima manfaat MBG.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi di SMPN 1 Trenggalek, SD Integral Luqman Hakim, serta sejumlah posyandu penerima manfaat.

Hasil pengujian Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLKM) Surabaya mengungkap adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada nasi dan Escherichia coli (E. coli) pada semangka dalam menu MBG yang disalurkan SPPG Tamanan.

Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai peningkatan kasus gangguan kesehatan.

Sementara itu, pencabutan suspend belum otomatis membuat layanan MBG dari SPPG Tamanan kembali berjalan karena masih ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

Dengan demikian, operasional SPPG Tamanan masih menunggu terbitnya SPS 2 sebagai dasar administrasi penerima manfaat sebelum pelayanan dapat dilanjutkan kembali.

Tag:
Penulis: RUDI YUNI Editor: JAOHAR