Inti Berita:
• Pelaksanaan Pilkades serentak di 128 desa Kabupaten Trenggalek masih menunggu ketuntasan regulasi, sebab draf Peraturan Bupati (Perbup) masih dalam proses fasilitasi dan harmonisasi di Pemprov Jatim per 14 Oktober 2026.
• Pemkab Trenggalek menyiapkan total anggaran bantuan keuangan desa sebesar Rp 6 miliar, yang dialokasikan secara bertahap pada APBD 2026 (Rp 1 miliar) dan APBD 2027 (Rp 4 miliar).
SUARA TRENGGALEK – Kepastian jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Trenggalek masih menggantung, hal itu disebabkan karena masih terganjal pada penyelesaian regulasi teknis.
Meski Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan Pilkades telah mengantongi nomor registrasi, draf Peraturan Bupati (Perbup) masih dalam proses fasilitasi dan harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Proses tersebut diungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Trenggalek bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Jumat (16/10/2026).
Usai kegiatan rapat, Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2027 telah ditetapkan.
Sedangkan dokumen Peraturan Bupati (Perbup) untuk Pilkades juga telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu hasil fasilitasi Perbup sebelum melakukan pengundangan dan menyusun jadwal pelaksanaan Pilkades.
“Kami sudah mencoba menyusun konsep penjadwalannya. Namun, kami masih menunggu hasil fasilitasi Perbup. Setelah itu, nanti kita undangkan dan kita siapkan penjadwalan dalam bulan depan,” terang Suhartoko.
Ia juga menyebut, Pilkades serentak tersebut direncanakan diikuti 128 desa. Pemerintah daerah juga telah mengusulkan anggaran pelaksanaan yang dialokasikan dalam 2 tahun anggaran.
Pada 2026, anggaran yang diusulkan mencapai sekitar Rp 1 miliar. Sementara pada 2027, kebutuhan anggaran diperkirakan sekitar Rp 4 miliar, sehingga totalnya mencapai kurang lebih Rp 5 miliar.
Menurut Suhartoko, anggaran tersebut berupa bantuan keuangan kepada pemerintah desa untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2027.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto mengatakan pihaknya telah membahas perkembangan persiapan pelaksanaan Pilkades dalam rapat komisi.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas proses penyusunan Perda yang sebelumnya dilakukan bersama pemerintah daerah.
Guswanto juga menyebut, jika berdasarkan penjelasan yang diterima dalam rapat, Perda telah memperoleh nomor registrasi.
Tahapan berikutnya adalah menunggu penyelesaian Perbup yang masih menjalani proses fasilitasi dan harmonisasi di tingkat provinsi.
“Perda telah diberikan nomor registrasi. Nah, kita tinggal menunggu Perbup. Perbupnya masih harmonisasi ke wilayah provinsi,” ujarnya.











