PERISTIWA

Sambut Musim Hujan di Trenggalek, Perhutani Siap Tanam 103.400 Pohon Pinus untuk Reboisasi

×

Sambut Musim Hujan di Trenggalek, Perhutani Siap Tanam 103.400 Pohon Pinus untuk Reboisasi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi.
Inti Berita:
• Perum Perhutani KPH Kediri menyiapkan penanaman sekitar 103.400 bibit pohon pinus di atas lahan seluas 94 hektare di Kabupaten Trenggalek pada akhir tahun 2026/musim hujan.
​• Program reboisasi ini menyasar wilayah Trenggalek, Karangan, Dongko, hingga Bendungan untuk memulihkan ekosistem kawasan hutan yang rusak akibat kebakaran pada tahun-tahun sebelumnya.
​• Untuk lahan bekas kebakaran tahun 2026, Perhutani masih melakukan inventarisasi guna memilah pohon yang mati sebelum mengusulkan tebangan kategori D dan penjadwalan tanam ulang 1–2 tahun ke depan.

SUARA TRENGGALEK – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri menyiapkan penanaman sekitar 100 ribu pohon pinus di Kabupaten Trenggalek pada awal musim hujan 2026.

Penanaman tersebut mencakup sekitar 94 hektare kawasan hutan untuk mendukung pemulihan ekosistem, termasuk lahan yang terdampak kebakaran pada tahun-tahun sebelumnya.

Wakil Administratur/KS KPH Kediri Selatan, Budi Prihartono, mengatakan penanaman direncanakan berlangsung pada akhir tahun dengan mempertimbangkan kondisi curah hujan dan ketersediaan air.

“Untuk tahun ini, Perhutani akan melakukan penanaman di wilayah Trenggalek ini seluas 90 hektare, kurang lebih ada plus-minus 94 hektare,” kata Budi.

Dengan kebutuhan sekitar 1.100 pohon per hektare, penanaman di lahan seluas 94 hektare diperkirakan mencapai 103.400 pohon. Perhutani menggunakan jarak tanam 3 x 3 meter dengan jenis tanaman pinus.

Lokasi penanaman tersebar di sejumlah wilayah kerja Perhutani di Kabupaten Trenggalek, meliputi wilayah Trenggalek, Karangan, dan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Dongko. Kecamatan Bendungan menjadi salah satu wilayah dengan rencana penanaman terbanyak.

Budi menjelaskan, penanaman tahun ini ditujukan untuk memperbaiki kondisi ekosistem kawasan hutan yang terdampak kebakaran pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, penanganan lahan yang terbakar pada 2026 masih menunggu hasil inventarisasi kondisi tegakan pinus.

“Kalau kejadian tahun ini mungkin akan kita tindak lanjuti untuk satu atau dua tahun ke depan untuk penanamannya,” jelasnya.

Menurut Budi, pohon yang terdampak kebakaran belum tentu langsung mati. Karena itu, Perhutani perlu memeriksa kondisi tegakan untuk memastikan apakah pohon masih dapat bertahan atau telah mati dan menyisakan lahan kosong.

Jika hasil inventarisasi menunjukkan pohon pinus telah mati, Perhutani akan mengusulkan tebangan kategori D yang berkaitan dengan kerusakan akibat bencana alam.

Tahap berikutnya adalah menyusun rencana teknis tahunan untuk penanaman kembali di lokasi tersebut.

“Dari kejadian kebakaran itu belum bisa dipastikan pohon-pohon itu akan mati sehingga kita pastikan dulu. Kalau memang pohon-pohon pinus itu mati, nanti kita akan usulkan tebangan D yang berasal dari bencana alam,” terang Budi.

Dengan tahapan tersebut, penanaman kembali di lahan bekas kebakaran pada 2026 diperkirakan membutuhkan waktu satu hingga dua tahun ke depan.

Pelaksanaannya bergantung pada hasil inventarisasi dan perencanaan teknis Perhutani.

Adapun penanaman tahun ini direncanakan mengikuti awal musim hujan agar bibit memperoleh pasokan air yang cukup untuk tumbuh.

Secara jadwal, penanaman idealnya dimulai pada November, tetapi pelaksanaannya menyesuaikan kondisi hujan di lapangan.

Budi menyebut Desember sebagai perkiraan waktu pelaksanaan apabila kondisi musim hujan sudah mendukung.

“Kalau musim hujan sudah cukup, nanti kita langsung lakukan penanaman,” ujarnya.

Upaya pemulihan kawasan hutan tersebut juga berjalan beriringan dengan pencegahan kebakaran.

Perhutani sebelumnya mencatat 47 kejadian kebakaran di wilayah Sub Kediri Selatan hingga 12 Oktober 2026, dengan luas area terdampak 128,55 hektare dan estimasi kerugian mencapai Rp 439,8 juta.

Sebagian besar kejadian kebakaran tersebut dilaporkan terjadi pada kawasan dengan tegakan pinus.

Namun, Perhutani masih melakukan investigasi untuk memastikan penyebab setiap kejadian dan belum dapat memastikan adanya unsur kesengajaan.

Penanaman kembali dilakukan setelah kondisi lahan dipastikan membutuhkan rehabilitasi. Sementara itu, pencegahan kebakaran tetap diperlukan untuk menekan risiko kerusakan hutan berulang.