Inti Berita:
• Komisi IV DPRD Trenggalek memanggil Dinas Pendidikan pada Senin (19/10/2026) untuk mengevaluasi sistem pengawasan kegiatan siswa di luar sekolah (outing/extracurricular).
• Pemanggilan ini dipicu tragedi meninggalnya siswi kelas IV SDN 2 Prigi (TAZ, 10 tahun) yang tenggelam di Kolam Renang Leebambo saat mengikuti pelajaran olahraga pada 12 Oktober 2026.
• Ketua Komisi IV Sukarodin menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari guru pendamping, serta meminta seluruh sekolah (negeri/swasta) memperketat standar keselamatan siswa meski kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
SUARA TRENGGALEK – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek berencana memanggil Dinas Pendidikan pada Senin (19/10/2026) untuk mengevaluasi pengawasan siswa selama kegiatan di luar sekolah.
Langkah ini menyusul meninggalnya seorang siswi kelas IV SDN 2 Prigi, Kecamatan Watulimo, setelah diduga tenggelam saat mengikuti kegiatan olahraga di kolam renang Leebambo.
Siswi berinisial TAZ, berusia 10 tahun, dilaporkan meninggal dunia setelah insiden yang terjadi pada Senin (12/10/2026).
Berdasarkan informasi awal, korban diduga tidak mahir berenang dan bergeser ke bagian kolam dengan kedalaman sekitar 1,3 meter.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang, terutama dalam kegiatan sekolah yang memiliki risiko terhadap keselamatan siswa.
“Ini menjadi insiden yang tidak diharapkan, jadi harus disikapi bersama,” ungkap Sukarodin.
Menurut dia, kejadian tersebut berlangsung ketika siswa mengikuti pelajaran olahraga. Karena itu, pengawasan guru pendamping selama kegiatan berlangsung perlu menjadi perhatian.
Sukarodin menilai siswa yang mengikuti kegiatan olahraga di kolam renang harus mendapat pengawasan ketat, mengingat kemampuan berenang setiap anak berbeda.
“Seharusnya saat siswa berada di kolam renang terus dipantau guru,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan sekolah negeri maupun swasta agar tidak mengabaikan aspek keselamatan dalam setiap kegiatan siswa.
Bentuk pengawasan, menurutnya, perlu disesuaikan dengan kondisi dan tingkat risiko kegiatan.
Sukarodin menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan keluarga korban menerima kejadian itu sebagai musibah atau kecelakaan.
Meski demikian, evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah tetap perlu dilakukan.
Komisi IV DPRD Trenggalek berencana meminta penjelasan Dinas Pendidikan mengenai kronologi kejadian, pelaksanaan kegiatan olahraga, serta pola pengawasan terhadap siswa selama berada di kolam renang.
“Rencana Senin depan Komisi IV akan memanggil Dinas Pendidikan untuk mencari informasi lebih mendalam terkait kejadian tersebut serta melakukan evaluasi,” jelasnya.
Sukarodin berharap evaluasi tersebut menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan siswa, baik dalam kegiatan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
“Karena itu ke depan, baik sekolah negeri maupun swasta harus terus memperhatikan kejadian tersebut dan terus melakukan pengawasan kepada siswanya,” pungkasnya.











