PERISTIWA

Raup 250 Juta, Eks Perawat RSUD Trenggalek Ditangkap Perkara Penipuan CPNS

×

Raup 250 Juta, Eks Perawat RSUD Trenggalek Ditangkap Perkara Penipuan CPNS

Sebarkan artikel ini
Awak media saat melaksanakan konfirmasi terkait perkara penipuan seleksi CPNS.
SUARA TRENGGALEK – VA mantan perawat di RSUD Trenggalek menjadi tersangka kasus penipuan dengan menjanjikan korban dapat lolos tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Bojonegoro.

Penipuan itu dilakukan VA pada tahun 2014, dengan korban ES warga Sumbergedong. Tersangka VA sendiri sebelumnya juga telah dihukum pada tahun 2018 dengan modus yang sama.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menyampaikan bahwa untuk berkas perkara penipuan seleksi CPNS ini pada tanggal 8 Januari sudah diterima.

“Kita terima tahap penerimaan tersangka dan barang bukti dari Polres Trenggalek,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).

Lebih lanjut Yan menyampaikan pada perkara ini tersangka adalah VA dan korbannya ES warga kelurahan Sumbergedong.

Dalam perkara ini, tersangka akan dikenakan dua sangkaan pasal dalam dakwaan, sedangkan untuk barang buktinya berupa surat perjanjian, kartu peserta ujian dan rekening Bank Jatim.

Ditempat yang sama, Ririn Susilowati jaksa yang menangani perkara tersebut mengatakan kronologi kejadian pada tahun 2014. Sebelumnya korban bertemu dengan terdakwa terkait utang piutang.

“Saat korban bertemu dengan terdakwa, terdakwa ini meminjam uang 100 juta kepada korban,” jelasnya.

Lanjut Ririn, selang beberapa lama korban meminta uang tersebut untuk dikembalikan dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk mendaftarkan CPNS anaknya.

Beberapa hari kemudian, korban menemui terdakwa dan terdakwa menawarkan diri dapat meloloskan anaknya seleksi CPNS di Bojonegoro

“Dengan berbagai iming-iming terdakwa, akhirnya korban tergiur,” ucap Ririn.

Akhirnya diterangkan Ririn, korban meminta tolong terdakwa untuk meloloskan anaknya dalam seleksi CPNS. Namun, usai pelaksanaan tes CPNS, beberapa bulan kemudian terdakwa kembali meminta uang dengan alasan ijazah anak korban masih D3.

“Namun, sampai dengan hasil pengumuman disampaikan anak korban tidak lolos dalam seleksi tersebut,” terangnya.

Tidak sampai di situ, Ririn menyampaikan jika terdakwa masih menawarkan kepada korban masih dapat mengganti peserta jika ada yang mengudurkan diri bisa masuk.

“Namun, hingga setahun kemudian tetap tidak ada informasi kejelasan tentang hasil seleksi anak korban,” ucap Ririn.

Diimbuhkan Ririn, dari kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta, uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa secara bertahap sebanhak tiga kali.

Terkait identitas terdakwa, Ririn menyampaikan jika identitas di KTP terdakwa masih PNS, namun ia mengatakan saat ini mengatakan ibu rumah tangga.

“Terkait hal itu dan lain sebagainya yang tidak ada korelasi dengan perkara maka kami juga tidak meminta,” paparnya.

Namun ia menyampaikan jika dari catatan hukum, terdakwa ini pernah di hukum pada tahun 2018 dengan perbuatan yang sejenis, dengan menawarkan dapat meloloskan seleksi CPNS di Blitar

“Jadi ini kasus yang sama namun korban berbeda, untuk perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan 15 Januari dan tinggal diserahkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sujiono selaku Humas RSUD dr. Soedomo membenarkan bahwa pelaku pernah menjadi pegawai rumah sakit pada tahun sekitar 2017 dan sejak saat itu sudah tidak lagi menjadi PNS.

“Dia sebagai perawat di RSUD dan diberhentikan sebagai PNS dengan ketetapan SK Bupati,” jelasnya.

Sujiono juga menerangkan jika terkait kronologi pihaknya tidak mengetahui, namun menurut informasi pemberhentinya karena kasus penipuan.

“Karena kejadian sudah lama dan yang membidangi sudah pindah yang kami ketahui hanya sebatas itu,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *