SUARA TRENGGALEK – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek Anjang Purwoko, menanggapi saling lempar status jalan antara Kades dan Bupati Trenggalek atas status jalan di Desa Ngadimulyo yang menjadi sorotan publik.
Pihaknya mengungkapkan bahwa status jalan yang ada di Desa Ngadimulyo masih dalam proses pengusulan status dari jalan Desa sebagai ruas jalan Kabupaten, dan saat ini masih berlangsung.
Disampaikan Anjang, saat ini ruas jalan di Desa Ngadimulyo telah masuk dalam proses sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program itu bertujuan untuk mempersiapkan pengusulan status jalan sebagai ruas jalan Kabupaten.
“Proses pengusulan penetapan ruas jalan Kabupaten ini ada tahapannya. Tahun 2023 lalu, ruas tersebut masih belum memenuhi standar ruas Kabupaten, sehingga belum masuk dalam SK ruas jalan Kabupaten,” jelasnya.
Menurut Anjang, penetapan fungsi jalan sebagai jalan ruas Kabupaten harus melalui evaluasi di tingkat provinsi dan mendapat persetujuan Gubernur Jawa Timur.
Proses ini dijadwalkan berlangsung setiap 5 tahun sekali untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Dengan demikian, pengusulan ruas jalan Desa Ngadimulyo baru bisa diproses kembali pada tahun 2028.
“Terkait perbaikan jalan, meskipun jalan tersebut masih berstatus jalan desa, Pemkab tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jika anggaran tersedia,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anjang mengatakan, APBD bisa membantu penanganan jalan tersebut, meskipun secara status masih menjadi jalan desa. Regulasi memungkinkan kabupaten untuk tetap melaksanakan perbaikan.
Namun, ia mengakui bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun ini, belum ada alokasi khusus untuk perbaikan ruas jalan tersebut.
Kemungkinan besar anggaran baru dapat dimasukkan dalam perubahan APBD 2025, tergantung pada ketersediaan dana dan skala prioritas perbaikan jalan lainnya.
“Saat ini belum dianggarkan dalam APBD induk, tapi jika ada anggaran di perubahan nanti, tentu bisa kita laksanakan,” katanya.
Lebih lanjut, Anjang menegaskan bahwa sertifikasi tanah atas nama Pemkab Trenggalek belum otomatis mengubah status jalan menjadi jalan kabupaten. Perubahan status tersebut masih harus melalui tahapan pengusulan fungsi jalan dan penetapan melalui SK Bupati.
“Tahapannya masih panjang. Setelah diusulkan, fungsinya harus ditetapkan oleh Gubernur, baru kemudian bisa masuk dalam SK Bupati sebagai jalan kabupaten,” jelasnya.
Anjang juga menyampaikan bahwa kondisi jalan di Kabupaten Trenggalek secara keseluruhan masih banyak yang membutuhkan perbaikan.
Dengan total hampir 300 ruas jalan di wilayah Kabupaten, pemerintah harus mengidentifikasi dan menentukan prioritas perbaikan berdasarkan kondisi terkini serta ketersediaan anggaran.
“Kalau bicara perbaikan jalan, mayoritas jalan di Kabupaten Trenggalek memang membutuhkan perhatian. Maka dari itu, kita harus menentukan prioritas perbaikan yang paling mendesak,” tandasnya.